News

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan di IKN

Monday, 04 December 2023

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan di IKN

JAKARTA. Untuk mendorong proyek pemindahan ibu kota negara, Pemerintah bebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pegawai atau PPh Pasal 21 di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Mengutip Bisnis.com, Dengan pemberian insentif ini pemerintah berharap IKN menjadi lebih ramai dan semakin banyak memilih untuk bekerja bahkan berdomisili di sana.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal, program ini tidak hanya diperuntukkan pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta. Adapun insentif akan diberikan dengan mekanisme PPh ditanggung pemerintah.

Yon mengatakan, pemberian insentif PPh Pasal 21 ini akan berlaku hingga tahun 2035. "Kalau sudah ada yang pindah ya langsung berlaku aturannya, kalau sudah ada karyawan," ujar Yon.

Selain memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, sebelumnya beberapa insentif juga sudah disediakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di IKN.

Pemberian insentif itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Beberapa di antaranya seperti pembebasan PPh bagi korporasi atau tax holiday atau pengurangan pajak atau tax allowance. Di luar insentif pajak, pemerintah juga memberikan beberapa fasilitas seperti pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun hingga kemudahan perizinan. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.