JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2023 sudah mencapai Rp 1.523,7 triliun. Jumlah ini setara dengan 88,69% dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Oleh karenanya, Sri Mulyani yakin bahwa target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2023 bisa tercapai dalam sisa dua bulan, sebelum tutup tahun.
Adapun target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah dalam beleid tersebut yaitu sebesar Rp 1.818,24 triliun. Sebelumnya, pemerintah memang telah merevisi target penerimaan pajak ke atas, yaitu dari Rp 1.718,03 triliun.
"Kita akan mendorong dalam dua bulan ini, bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target yang ditetapkan," ujar Sri Mulyani sebagaimana disampaikan dalam paparan realisasi APBN 2023, Jumat (24/11).
Secara rinci, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober terdiri dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 836,79 triliun atau 95,78% dari target. Kemudian PPh Migas sebesar Rp 58,99 triliun atau 96,01% dari target.
Sementara realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terealisasi sebesar Rp 599,18 triliun. Terakhir, penerimaan pajak bumi (PBB) dan bangunan serta pajak lainnya terealisasi Rp 28,74 triliun atau 71,84% dari target.
Pelambatan Berlanjut
Namun demikian, jika kita bandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun 2022, penerimaan pajak hingga Oktober 2023 hanya mencatatkan pertumbuhan 5,3%.
Angka pertumbuhan ini lebih rendah dari realisasi penerimaan bulan-bulan sebelumnya. Artinya, tren pelambatan pertumbuhan penerimaan pajak masih berlanjut.
Sri Mulyani memandang kondisi ini sebagai sesuatu yang normal. Mengingat penerimaan pajak tahun lalu yang dijadikan basedline, mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi.
Selain itu, penurunan harga komoditas pada tahun ini turut menekan kinerja penerimaan pajak. Di samping pada tahun 2022 ada tambahan penerimaan dari program pengungkapan sukarela (PPS) yang tidak terjadi di tahun ini. (ASP)