DJP Masih Tinjau Urgensi Terbitkan SE Terkait Natura
Thursday, 26 October 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku masih meninjau implementasi ketentuan mengenai natura atau kenikmatan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, jika terjadi perbedaan pendapat dalam melaksanakan ketentuan natura atau kenikmatan antara wajib pajak dengan petugas pajak, maka perlu penjelasan lebih detil.
Penjelasan dalam bentuk Surat Edaran ditujukan kepada petugas pajak, agar dalam menjalankan ketentuan natura atau kenikmatan memiliki perspektif yang sama.
"Kalau perlu adanya penjelasan, supaya teman-teman kami dan wajib pajak memiliki persamaan, kita akan keluarkan SE," ujar Suryo Utomo, Rabu (26/10) saat paparan APBN Kita edisi Oktober 2023.
Namun, jika ternyata dirasa tidak perlu dilakukan pen jelasan lebih terkait pelaksanaan ketentuan natura, maka tidak perlu diterbitkan SE. Sebagai informasi, ketentuan natura baru berlaku mulai 1 Juli 2023.
Baca Juga: Berlaku 1 Juli 2023, Ketentuan Pajak Natura Akhirnya Dirilis
Adapun natura di dalam PMK 66 Nomor 2023 diartikan sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang yang kepemilikannya dialihkan dari pemberi (perusahaan) kepada penerima (karyawan).
Sementara kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas/pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi atau pihak ketiga.
Secara prinsip, di dalam ketentuan mengenai natur tersebut dijelaskan, bahwa setiap pemberian natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) selain natura/atau kenikmatan yang memang dikecualikan dari objek PPh. (ASP)