Pemerintah Akan Tanggung PPN Rumah di Bawah Rp 2 miliar
Tuesday, 24 October 2023
JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong industri properti agar bisa kembali menggeliat. Pasalnya, saat ini kontribusi sektor properti pada perekonomian masih rendah.
Jika dibiarkan akan berdampak pada kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Mengingat, industri properti memiliki multiple effect yang besar bagi industri lainnya.
Mengutip kontan.co.id, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini bahkan sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Insentif PPN DTP Rumah Jadi Maksimal 50%
Tahap pertama, untuk pembelian rumah hingga Juni 2023, PPN yang akan ditanggung sebesar 100%. Sementara itu jika pembelian dilakukan setelah bulan Juni PPN yang akan ditanggung maksimal 50%.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 4 juta. Bantuan ini akan diberikan hingga tahun 2024.
Sebagai informasi, kebijakan PPN DTP bagi pembelian rumah bukanlah skema insentif baru. Sebelumnya, langkah serupa pernah dilakukan pemerintah di masa pandemi.
Hal itu sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 yang terbit di bulan Februari 2022 dan PMK No. 6/PMK.010/2022. (ASP)