Tax Clinic

Memahami Pajak Organisasi Lingkungan  dalam Film Petualangan Sherina 2

Tuesday, 17 October 2023

Memahami Pajak Organisasi Lingkungan  dalam Film Petualangan Sherina 2

Sudah 23 tahun, sejak sekuel pertamanya rilis pada tahun 2000, akhirnya Sherina dan Sadam kembali hadir dalam Film Petualangan Sherina 2. Sebuah film yang sangat berkesan bagi Masyarakat generasi 90an.
  
Tokoh Sherina yang lucu dan jago nyanyi serta Sadam yang jail dan anak mami, sangat melekat di memori kita.  Tapi kali ini kita tidak akan membahas tentang jalan cerita film drama musikal garapan Produser Mira Lesmana itu.

Kita akan bicara tentang aspek pajak organisasi yang berbadan hukum Yayasan, khususnya organisasi nir laba di bidang perlindungan lingkungan, seperti OUKAL, tempat Sadam berkarir sebagai aktivis lingkungan.

Diceritakan, OUKAL merupakan kependekan dari Orang Utan Kalimantan. Seperti Namanya organisasi ini memiliki visi untuk menyelamatkan kelestarian satwa langka Orang Utan yang ada di Kalimantan, Indonesia.

Keberadaan OUKAL dalam Petualangan Sherina 2 itu ternyata diadaptasi dari organisasi sesungguhnya yang eksisting di kehidupan nyata, yaitu Borneo Orang Utan Survival Foundation (BOSF).

Apakah Organisasi Nir Laba Bayar Pajak?

Mungkin ada yang bertanya, apakah organisasi nir laba yang seperti Namanya, tidak berorientasi profit dikenai pajak?

Pertama, yang harus kita memahami, bahwa kebanyakan Lembaga sosial seperti BOSF ini memang berbentuk Yayasan.  Dalam ketentuan pajak kita, Yayasan termasuk pengertian Badan. Tapi, baru menjadi wajib pajak bila menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak.?  

Ada dua jenis penghasilan Yayasan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Pertama, Penghasilan dari kegiatan usaha, sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (1) UU PPh.? Kedua, penghasilan dari sewa tanah bangunan, bunga deposito, tabungan, giro, dan penghasilan lainnya yang menjadi objek PPh Final. 

Sementara penghasilan yang tidak dikenai PPh di antaranya, pertama, hibah, bantuan atau sumbangan yang diterima terkait dengan kegiatan pelestarian lingkungan hidup. Asal, tidak terkait dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.?  
  
Kedua, dividen  yang diterima atau diperoleh Yayasan dari penyertaan modal pada suatu badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.   

Jadi, bisa disimpulkan tidak semua penghasilan atau aliran dana yang masuk ke rekening Yayasan akan dikenai pajak.

Namun, demikian Yayasan wajib memotong PPh apabila melakukan pembayaran atas jasa yang merupakan objek pajak kepada pihak lain. Misalnya, sebagai pemotong PPh pasal 21 atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan/peserta kegiatan/pihak lain. 

Sisa Selisih Lebih  

Meskipun tidak berorientasi laba, tidak menutup kemungkinan Yayasan mencatatkan selisih lebih antara penghasilan yang diterima terhadap biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut dan ditempatkan sebagai dana abadi. 

Selisih lebih tersebut dikecualikan dari objek PPh, asalkan minimal 25% dari jumlah tersbut digunakan untuk membangun atau melakukan pengadaan sarana dan prasarana sosial atau keagamaan .

Pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi dilakukan paling lama dalam jangka waktu empat tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. 

Ketentuan Umum Perpajakan

Tidak hanya terkait PPh, ada beberapa ketentuan umum perpajakan yang harus dipenuhi oleh Yayasan. Pertama, mendaftarkan diri ke KPP domisili untuk mendapatkan NPWP.  

Kedua, melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dengan catatan, melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan jumlah omzet di atas 4,8 miliar setahun. 

Ketiga, menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Keempat, wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT masa PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Kemudian yang kelima, Yayasan dibebaskan dari kewajiban membayar PBB atas objek pajak yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, serta yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.