Ekonomi Membaik, Penerimaan Pajak Daerah Naik 6,6% per Agustus 2023
Monday, 25 September 2023
JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak daerah meningkat 6,6% hingga akhir Agustus 2023, dibandingkan periode yang sama tahun 2022.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pertumbuhan pajak daerah didorong oleh penerimaan pajak yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak parkir.
Jika dirinci, jumlah pajak hotel yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 6,05 triliun, pajak restoran Rp 9,86 triliun, pajak hiburan Rp 1,46 triliun dan pajak parkir Rp 909,7 miliar.
Terkait penerimaan pajak hotel, Bali merupakan daerah yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu mencapai 240,4% menjadi Rp 2.3 triliun.
Selain itu, secara agregat Bali juga menjadi daerah yang mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak daerah paling tinggi yaitu 81,2%. Jauh lebih tinggi dari provinsi lainnya, bahkan DKI Jakarta yang hanya tumbuh 11,8%.
Selain penerimaan pajak daerah, menurut catatan pemerintah beberapa sumber pendapatan daerah lain juga mengalami pertumbuhan. Pertama, retribusi daerah yang realisasinya sebesar 5,16 triliun.
Kemudian berikutnya, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan Rp 10,05 triliun dan pendapatan asli daerah lain yang sah sebesar Rp 36,26 triliun.
Penerimaan retribusi daerah mengalami pertumbuhan sebesar 4,23% dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Hal ini didorong oleh pendapatan dari retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Sementara penerimaan PKD yang dipisahkan tumbuh 3,97% karena peningkatan laba yang dibagikan kepada pemerintah atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah maupun perusahaan milik swasta.
Kemudian, PAD lain-lain yang sah malah turun 6,5% karena terkontraksinya pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (ASP)