Sosialisasikan Aturan Natura, MUC Consulting Kolaborasi dengan Suryacipta
Thursday, 27 July 2023
JAKARTA. Bekerja sama dengan PT Suryacipta Swadaya, MUC Consulting menggelar sosialisasi aturan pajak terkait pemberian natura atau kenikmatan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
Kegiatan yang membahas tema Aspek Pajak dan Akuntansi atas Natura dan Kenikmatan sesuai PMK 66 Tahun 2023 ini, berlangsung secara hybrid. Artinya, dilakukan secara tatap muka di Gedung The Manor Suryacipta Karawang dan secara daring melalui platform Zoom, pada Rabu (26/7).
Adapun yang menjadi pembicara dalam seminar dan webinar ini di antaranya Tax Advisory Manager MUC Consulting Cindy Miranti, Supervisor Tax Compliance MUC Consulting Evy Suryany dan Bapak Tarkosunaryo yang merupakan Partner Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (RTS).
Menurut Business Process Outsourcing Suryacipta Swadaya, Ridha Gita Pangestu, kegiatan ini merupakan dukungan perusahaannya dalam mendukung kegiatan pemerintah mewujudkan Ease of Doing Business.
Sebab, seminar dan webinar ini diharapkan bisa memberikan informasi dan pengetahuan yang bermanfaat bagi pelaku usaha yang berada di kawasan industri Suryacipta. "Karena sejatinya, secara faktual terkait aturan natura dan kenikmatan ini lebih banyak problemnya," ujar Gita.
Sementara itu dalam sambutannya, Managing Partner MUC Consulting mengungkapkan PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Salah satu masalahnya terletak pada masa berlaku aturan yang berbeda di masing-masing aturan tersebut.
Pada PP 55 Tahun 2022 yang terbit akhir tahun 2022 pemberi natura atau kenikmatan wajib memotong Pajak Penghasilan mulai Januari 2023. Sementara bagi penerima natura atau kenikmatan harus sudah melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022.
Namun pada PMK 66 Tahun 2023 diubah, tadinya atas natura atau kenikmatan yang diterima tahun 2022 harus dilaporkan kini menjadi bukan objek PPh. Begitu juga bagi pemberi, tadinya harus memotong sejak 1 Januari kini menjadi wajib memotong mulai 1 Juli 2023.
"Ini akan sedikit menyulitkan dan bisa menimbulkan dispute atau sengketa," ujar Sugianto.
Menurut Sugianto dengan adanya aturan baru ini, wajib pajak terpaksa harus menyiapkan kertas kerja khusus agar bisa dilaksanakan dan bisa dilakukan inventarisasi atas pemberian natura atau kenikmatan. (ASP)