JAKARTA. MUC Consulting kembali menggelar seminar perpajakan dengan tajuk MUC Bicara Pajak (Bijak) yang kali ini membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mengenai pemajakan atas natura/kenikmatan.
MUC BIJAK kali ini digelar secara tatap muka yang bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta maupun secara daring melalui media Zoom dan chanel Youtube MUC Consulting, pada Jumat (21/7).
Adapun pelaksanaan MUC BIJAK kali ini menghadirkan pembicara Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dian Anggraeni, Director Tax Compliance MUC Consulting Sigit Wibowo dan Tarkosunaryo yang merupakan Partner Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo.
Acara tersebut didahului dengan penyampaian sambutan dari Managing Partner MUC Consulting Sugianto. Dalam sambutannya Sugianto menyebut alasan kegiatan ini berlangsung secara hybrid karena dilakukan bersamaan dengan MUC Client Gathering.
Namun, mengingat pentingnya materi yang disampaikan dan mendapatkan antusias yang tinggi dari stakeholder perpajakan, maka MUC Consulting memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk bisa mengikuti paparan materi melalui aplikasi Zoom dan Channel Youtube MUC Consulting.
Baca Juga: Berlaku 1 Juli 2023, Ketentuan Pajak Natura Akhirnya Dirilis
Timbulkan Kebingungan
Sugianto mengatakan, terbitnya PMK 66 akan memberikan dampak yang luar biasa bagi wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya.
Hal itu dikarenakan adanya perbedaan ketentuan antara beleid tersebut dengan aturan induknya yaitu Undang-undang tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Misalnya, yang semula pemberian natura/kenikmatan yang dilakukan tahun 2022 merupakan objek pajak menjadi dikecualikan. Selain itu, tadinya pemberi imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan harus memotong PPh Pasal 21 sekarang menjadi dikecualikan.
"Oke lah kalau awalnya kena menjadi tidak, tetapi kalau sudah terlanjur bagaimana?" ujar Sugianto.
Untuk itu, Sugianto berharap dengan adanya acara MUC BIJAK ini bisa menjawab berbagai kebingungan yang terjadi dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Ubah Paradigma
Sementara itu, Dian menyampaikan ketentuan pajak atas natura/kenikmatan di dalam PMK 55 Tahun 2023 telah membalik paradigma hingga 180 derajat.
Pada paradigma lama, pemberian natura/kenikmatan tidak boleh dibiayakan oleh pemberi dan bukan penghasilan bagi penerima. Namun kini boleh dibiayakan dan dianggap sebagai penghasilan, sebagaimana diatur di Pasal 6 UU PPh.
Meski demikian, banyak sekali jenis natura/kenikmatan yang dikecualikan. Bahkan menurut Dian, pengecualian yang terjadi sangat lebar.
Isu Kepastian Hukum
Kemudian Sigit dalam paparannya mengkritisi ketentuan natura/kenikmatan yang dibuat pemerintah. Menurutnya, wajib pajak dihadapkan pada beban administrasi yang cukup besar karena aturan yang dibuat sangat detil.
Ia juga menyoroti perbedaan masa berlaku antara PMK 66 Tahun 2023 dengan aturan induknya, yang bisa menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sedangkan Tarkosunaryo menilik ketentuan ini akan memberikan dampak di sisi akuntansi atau pencatatan. Di antaranya terkait PSAK 72 mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, PSAK 24 terkait pengakuan biaya dan PSAK 73 terkait sewa. (ASP)