11 Natura dengan Jenis dan Batasan Natura Tertentu Bebas Pajak, Ini Rinciannya!
Wednesday, 05 July 2023
JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 terkait pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan.
Keberadaan beleid yang menjadi turunan dari Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang sudah banyak ditunggu.
Salah satu substansi yang ditunggu banyak pihak yaitu mengenai jenis natura dengan jenis atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Nah di dalam beleid yang dirilis pada 27 Juni 2023 itu, disebutkan ada 11 jenis natura dengan batasan tertentu yang bebas pajak, di antaranya meliputi:
- Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek yang diterima pegawai atau seluruh pegawai.
- Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya kepada pegawai dengan nilai tidak lebih dari Rp 3 juta per tahun pajak untuk setiap pegawai.
- Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja seperti laptop, komputer, telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa dan internet. Dengan batasan diterima oleh pegawai dan digunakan untuk menunjang pekerjaan.
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja untuk pegawai, dalam rangka melakukan penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa atau perawatan, pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja.
- Fasilitas olah raga dari pemberi kerja yang diterima pegawai dengan nilai tidak lebih dari Rp 1,5 juta untuk setiap pegawai per satu tahun pajak. Kecuali, fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang atau otomotif.
- Fasilitas tempat tinggal yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan atau barak untuk pegawai.
- Fasilitas tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan seperti apartemen atau rumah tapak untuk pegawai dengan nilai maksimal Rp 2 juta per bulan untuk masing-masing pegawai.
- Fasilitas kendaraan pribadi untuk pegawai yang memiliki penghasilan bruto rata-rata Rp 100 juta sebulan dalam 12 bulan terakhir.
- Fasilitas iuran iuran dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
- Fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel atau pura.
- Seluruh natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh karyawan selama tahun 2022
Adapun jika nilai natura yang diberikan di atas batasan yang ditetapkan tersebut, maka atas selisihnya akan dikenai PPh. (ASP)