Pembebasan PPN Rumah Berpenghasilan Rendah Diperbarui
Monday, 26 June 2023
Pemerintah memperbarui kriteria pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah, rumah pekerja pondok boro, serta asrama mahasiswa dan pelajar diperbarui.
Sebelumnya, ketentuan mengenai pembebasan PPN tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019. Beleid tersebut kini dicabut dan dianggap tidak berlaku karena digantikan aturan baru.
Adapun yang dimaksud rumah umum meliputi rumah bagi warga negara Indonesia yang masuk ke dalam kriteria berpenghasilan rendah.
Sementara rumah karyawan, yaitu bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh perusahaan bagi karyawannya. Dengan demikian, pemegang saham, direksi, komisaris dan pengurus tidak berhak menerima fasilitas ini.
Kemudian, rumah boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan, Koperasi Buruh atau Koperasi Karyawan untuk bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah.
Rumah Umum dan Karyawan
Terkait penyerahan rumah umum dan rumah karyawan, dalam ketentuan terbarunya yaitu Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang berlaku mulai 12 Juni 2023, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Pertama, memiliki luas bangunan minimal 21 m2 hingga 36 m2. Ketentuan sebelumnya hanya menetapkan Batasan luas bangunan terbawah, yaitu sebesar 21 m2, tanpa menetapkan luas maksimalnya.
Kedua, memiliki luas tanah antara 60 m2 hingga 200 m2, sedangkan di aturan sebelumnya hanya menyebut minimal luas tanah saja sebesar 60 m2 tanpa menyebut Batasan luas maksimal.
Batasan Harga Jual
Ketiga, pemerintah juga menetapkan Batasan harga jual rumah umum dan pekerja yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan PPN, berdasarkan wilayah dan tahun penyerahan rumah.
No |
Zona |
2023 |
Mulai 2024 |
|
1 |
Jawa (Kecuali Jabodetabek*) dan Sumatera (Kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung dan Kep. Mentawai) |
Rp 162.000.000 |
Rp 166.000.000 |
|
2 |
Kalimantan (Kecuali Kab. Murung raya dan Kab. Mahakam Ulu) |
Rp 177.000.000 |
Rp 182.000.000 |
|
3 |
Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai dan Kep Riau (Kecuali Kep. Anambas) |
Rp 168.000.000 |
Rp 173.000.000 |
|
4 |
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek*, Kep. Anambas, Kab Manurung raya, Kab. Mahakam Ulu |
Rp 181.000.000 |
Rp 185.000.000 |
|
5 |
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya |
Rp 234.000.000 |
Rp 240.000.000 |
|
*Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi |
Batasan harga jual tersebut sudah termasuk biaya-biaya yang timbul. Seperti, biaya transaksi jual-beli dan biaya transaksi pembiayaan yang diminta pihak ketiga, selain pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah.
Namun, bila rumah tersebut diserahkan gratis dari perusahaan kepada karyawan, dapat mengacu pada dasar pengenaan pajak, sebagaimana yang diatur di ketentuan pajak yang mengatur tentang nilai lain
Batasan Penghasilan
Besaran penghasilan masyarakat yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPN rumah tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengenai kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.
Kriteria itu ditetapkan di dalam Ketetapan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 dalam rangka pemberian bantuan rumah sederhana dan sangat sederhana. Berdasarkan beleid tersebut, batasan penghasilan diteapkan sebagai berikut:
Wilayah |
Maksimal Penghasilan per Bulan |
||
Umum |
Peserta Tapera (1 orang) |
||
Tidak Kawin |
Kawin |
||
Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat |
Rp 7.000.000 |
Rp 8.000.000 |
Rp 8.000.000 |
Papua dan Papua Barat |
Rp 7.500.000 |
Rp 10.000.000 |
Rp 10.000.000 |
Karena kriteria Batasan penghasilan ditetapkan per bulan, untuk mendapatkan pembebasan PPN atas pembelian rumah wajib pajak harus menentukan nilai penghasilan rata-rata per bulan. Berikut ketentuannya;
- Nilai rata-rata penghasilan per bulan ditentukan dengan menggabungkan seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur dalam satu tahun dibagi 12 bulan periode 1 januari-31 Desember di tahun sebelumnya.
- Jika, penghasilan yang diterima tahun sebelumnya tidak penuh sejak selama 12 bulan, atau belum memiliki penghasilan sejak 1 Januari, penghasilan dapat disetahunkan untuk kemudian dibagi 12 bulan.
- Bagi wajib pajak berstatus karyawan, nilai penghasilan mengacu pada nilai bruto
- Bagi pelaku usaha atau pekerja bebas, nilai penghasilan mengacu pada nilai neto dengan menggunakan penghitungan norma.
- Jika pelaku usaha atau pekerja bebas menggunakan pembukuan, nilainya mengacu pada neto.
- Orang pribadi yang penghitungan pajaknya bersifat final, dasar untuk mendapatkan fasilitas PPN ini mengacu pada nilai neto dengan penghitungan norma.
- Bagi karyawan yang juga melakukan pekerjaan bebas, mengacu pada nilai bruto akumulasi seluruh penghasilannya
- Suami istri yang menjalankan kewajiban pajak terpisah atau digabung, mengacu pada penghasilan gabungan
Dipakai Sendiri dan Tidak Dipindah Tangankan
Rumah yang mendapat fasilitas pembebasan PPN ini juga harus dipakai sendiri sebagai tempat tinggal. Selain itu, rumah tersebut juga tidak boleh dipindah tangankan selama empat tahun sejak dimiliki.
Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, PPN yang semula dibebaskan, menjadi terutang dan wajib dilunasi oleh wajib pajak yang membeli rumah tersebut.
Pelunasan PPN terutang tersebut wajib dilunasi maksimal satu bulan sejak terutang, yaitu sejak rumah tersebut diketahui digunakan untuk dipakai sendiri atau dipindah tangankan. Perlu diketahui, atas PPN terutang ini tidak dapat dikreditkan.
Wajib Menyampaikan SPT
Selain harus memenuhi beberapa kriteria di atas, wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan PPN rumah umum dan pekerja juga harus memenuhi syarat lain, yaitu:
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir
- Telah menyampaikan SPT masa PPN pada tiga masa pajak terakhir, dan
- Tidak memiliki utang pajak.
Menyampaikan Pemberitahuan
Fasilitas pembebasan PPN ini dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat jenderal Pajak (DJP). Laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat, atau karyawan yang menerima rumah melalui saluran yang disediakan.
Sementara untuk fasilitas PPN untuk pondok boro pemberitahuan disampaikan oleh koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Sedangkan terkait fasilitas PPN asrama, pemberitahuan disampaikan oleh Universitas, Sekolah, Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.
Laporan pemberitahuan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan atau keterangan bermeterai mengenai besarnya penghasilan rata-rata dalam satu bulan.
Bagi wajib pajak yang berstatus pekerja, surat keterangan dikeluarkan oleh pemberi kerja, sementara jika berstatus sebagai pelaku usaha atau pekerjaan bebas dibuat oleh penerima rumah.
Sementara jika statusnya sebagai karyawan dan juga pelaku usaha pekerjaan bebas surat keterangan dibuat oleh penerima rumah dan juga pemberi kerja.
Program Kepemilikan Rumah
Fasilitas ini juga bisa digunakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan rumah lewat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah. Syaratnya, harus memiliki nomor lolos pengujian tagihan pembayaran program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, sebagai bukti telah terdaftar sebagai penerima program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.
Kewajiban Membuat Faktur
Sementara bagi pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta rumah pekerja wajib dengan fasilitas PPN ini, membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Faktur pajak tersebut harus berisi informasi seperti identitas pihak yang menerima rumah tersebut, seperti nama, nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan. Serta mencantumkan nomor lolos pengujian tagihan, jika fasilitas PPN terkait program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.
Sementara khusus fasilitas PPN atas penyerahan rumah umum, rumah pekerja, pondok boro dan asrama, harus mencantumkan nomor tanda terima pemberitahuan penggunaan fasilitas yang diterbitkan DJP.
Kemudian, pada kolom nama barang diisi dengan identitas rumah yang diserahkan dan pada kolom referensi faktur diisi keterangan “Program kepemilikan rumah pemerintah”. Selain itu, faktur pajak juga harus diisi keterangan sebagai “PPN Dibebaskan Berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2022”. (ASP)