News

Jadi Pertama di Eropa, Belanda Segera Terapkan Aturan Pajak Minimum 15%

Wednesday, 31 May 2023

Jadi Pertama di Eropa, Belanda Segera Terapkan Aturan Pajak Minimum 15%

JAKARTA. Pemerintah Belanda mengumumkan akan segera menerapkan ketentuan pajak minimum 15%, sebagaimana yang tertuang di dalam Pilar II perjanjian internasional.

Dengan demikian, belanda menjadi negara pertama di Eropa yang akan mengimplementasikan tarif pajak minimum 15%, untuk mencegah penghindaran pajak.

Saat ini pemerintah Belanda sedang mengajukan Undang-undang (UU) mengenai tarif pajak minimum yang akan berlaku pada 2024 ke dewan perwakilan rakyat Belanda pada Rabu (31/5).

Dengan beleid itu, setiap perusahaan multinasional dengan nilai peredaran bruto €750 juta ke atas akan dikenakan tarif pajak minimal 15% di Belanda.

Atau, jika itu perusahaan yang induknya berada di Belanda namun cabangnya yang berada di negara lain, mendapat tarif pajak efektif di bawah 15%, maka selisihnya akan terkena pajak top up di Belanda.

Dengan demikian, perusahaan yang mengalihkan keuntungannya ke negara dengan tarif pajak lebih rendah tetap harus membayar pajak minimal 15%.

Menurut Marnix van Rij Sekretaris Negara Urusan Pajak dan Administrasi Perpajakan, pemerintah Belanda upaya mencegah penghindaran pajak merupakan salah satu prioritas negeri kincir angin tersebut.

Mengutip laman resmi pemerintah Belanda, government.nl, penghindaran pajak dinilai menciptakan ketidakadilan karena biaya pelayanan publik menjadi tanggungan warga negara yang taat pajak saja.

Rencananya, jika UU ini diloloskan parlemen, Belanda akan mengimplementasikan ketentuan tarif pajak minimum pada tahun 20224. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.