Pemerintah Tetapkan Kategori Sektor Penerima Insentif Pajak 2024
Wednesday, 31 May 2023
JAKARTA. Pemerintah tetapkan ada tiga kategori sektor usaha yang akan mendapatkan insentif pajak pada tahun 2024.
Sektor-sektor tersebut diantaranya, pertama sektor yang nilai tambahnya kuat, seperti hilirisasi sumber daya alam (SDA). Kedua, sektor usaha yang bisa mengembangkan ekosistemnya, seperti otomotif.
Mengutip kontan.co.id, pemberian insentif diharapkan bisa meningkatkan daaaya saing industri otomotif nasional.
Adapun Indonesia saat ini negara produsen otomotif terbesar ke-14 di dunia. Untuk itu, pemerintah berharap bisa mempertahankan atau memperbaiki peringkat tersebut.
Ketiga, sektor padat karya atau yang menyerap tenaga kerja tinggi karena bisa memberikan multiple effect yang besar.
Secara umum, ada dua tujuan pemberian insentif. Pertama mempercepat transformasi ekonomi Indonesia dan meningkatkan daya tarik bagi investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun, demikian pemerintah belum menetapkan alokasi belanja pajak atau nilai insentif yang akan diberikan. Sebab, pemerintah masih perlu mendiskusikannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2014 yang akan jadi dasar penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 20224. (ASP)