Pajak Bonus Atlet Sea Games 2023 Ditangung Pemerintah
Tuesday, 23 May 2023
JAKARTA. Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) terutang atas bonus yang diterima atlet Sea Games Kamboja 2023.
Mengutip Kontan.co.id, nilai bonus yang akan diberikan pemerintah kepada para atlet yang berlaga di Sea Games 2023 itu mencapai Rp 275 miliar.
Seperti diketahui, pada gelaran Sea Games tersebut, Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam total raihan medali. Adapun jumlah medali yang berhasil diraih oleh para atlet Indonesia sebanyak 276 medali yang terdiri dari 87 medali emas, 80 medali perak dan 109 medali perunggu.
Sejatinya, bonus merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang pajak. Hal itu diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang pengenaan PPh atas hadiah dan penghargaan.
Dalam beleid tersebut disebutkan, hadiah atau penghargaan perlombaan yang diberikan melalui suatu perlombaan serta penghargaan yang diberikan sehubungan dengan prestasi tertentu merupakan objek PPh.
Besaran tarif PPh yang terutang atas hadiah dan penghargaan sesuai yang diatur di Pasal 17 UU PPh. Namun, karena dianggap telah mengharumkan nama bangsa, hadiah yang diterima atlet tersebut ditanggung pemerintah. (ASP)