News
Penerimaan Pajak Triwulan I 2023 Tumbuh 33,78%

Tuesday, 18 April 2023

Penerimaan Pajak Triwulan I 2023 Tumbuh 33,78%

JAKARTA. Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada triwulan I 2023 atau sepanjang Januari-Maret 2023 tumbuh 33,78% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 menjadi Rp 432,25 triliun.

Artinya, capaian realisasi penerimaan pajak hingga bulan Maret sudah 25,16% dari target yang dipatok pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Jika dirinci berdasarkan kelompoknya, realisasi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 225,95 triliun atau tumbuh 31,03% dari tahun lalu.

Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 185,70 triliun atau naik 42,37%. 

Sementara PPh Migas mengalami penurunan sebesar 1,12% dari tahun lalu menjadi Rp 17,73 triliun. Terakhir, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak lainnya terealisasi sebesar Rp 2,87 triliun atau naik 25,24%.

Ditopang Pajak Konsumsi 

Kinerja penerimaan pada triwulan I 2023 ini masih ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri atau pajak konsumsi, dengan kontribusi sebesar 26,4% dan tumbuh sebesar 67,1%. Tingkat pertumbuhan ini lebih tinggi dari pertumbuhan pada periode sama tahun 2022.

Sementara Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan kontribusi terbesar kedua yaitu sebesar 19% hanya tumbuh 69,6% lebih rendah dari tahun lalu yang tumbuh 136%. Kemudian jenis pajak dengan kontribusi terbesar ketiga yaitu PPh 21 tercatat tumbuh 21,6%.

Waspada Pelambatan

Hanya saja, jika kita lihat lebih detil, kinerja penerimaan dari masing-masing jenis pajak khusus pada bulan Maret tampak menunjukkan pelambatan, bahkan beberapa jenis pajak mengalami kontraksi.

Termasuk yang mengalami pelambatan adalah PPN Dalam negeri yang pada bulan Maret saja hanya tumbuh 0,5%. Bandingkan dengan pertumbuhan di bulan Februari yang tumbuhnya mencapai 91,7% dan Januari yang mencapai 144,7%.

Pemerintah berkilah, pelambatan tersebut seharusnya tidak sedalam itu. Mengingat, telah terjadi pergeseran penerimaan PPN Dalam Negeri pada tiga terakhir bulan Februari ke Maret di tahun 2022 yang menjadi based line-nya.

Pemerintah berasumsi, jika tidak terjadi pergeseran maka penerimaan pajak di bulan Maret akan tumbuh 24,6% dan bulan Februari 45,9%. Artinya, memang masih melambat tetapi tidak terlalu dalam.

Kemudian, beberapa jenis pajak yang mengalami kontraksi di bulan Maret adalah PPh 22 Impor, PPh 26, PPh Final.

Pemerintah menilai tantangan penerimaan pajak ke depan masih akan penuh tantangan, seiring tingginya basis penerimaan pajak di masing-masing bulan pada tahun 2022. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.