Tax Clinic
Peninjauan Kembali, Upaya Hukum Terakhir Perkara Pajak

Cahya Fitriana | Wednesday, 12 April 2023

Peninjauan Kembali, Upaya Hukum Terakhir Perkara Pajak

Penyelesaian sengketa pajak kadang bisa berlangsung sangat lama. Terlebih, jika prosesnya sampai ke tahap Peninjauan Kembali (PK), yang merupakan upaya hukum terakhir dalam alur penyelesaian sengketa pajak.

Namun demikian, perlu dicatat sejatinya tingkat pertama dan terakhir penyelesaian sengketa perpajakan hanya dilakukan di Pengadilan Pajak, yaitu Banding dan Gugatan.

Meski begitu, ada upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh baik oleh Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak bila tidak setuju dengan putusan pengadilan pajak, yaitu dengan mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung (MA).

Adapun mekanisme pengajuan PK diatur di dalam Pasal 89-93 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, sebelum mengajukan PK ke MA, Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak harus memiliki alasan yang tepat, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 91 UU Pengadilan Pajak. Beberapa alasan tersebut di antaranya:

Pertama, karena telah terjadi kebohongan, tipu muslihat atau bukti yang menurut hakim pidana dinyatakan palsu saat pemeriksaan perkara oleh pengadilan pajak.

Kedua, memiliki bukti tertulis baru (novum) yang menentukan dan bila diungkap di pengadilan pajak, akan mengubah putusannya.

Ketiga, pengadilan pajak telah mengabulkan satu atau lebih materi yang tidak dituntut, kecuali putusannya menyatakan mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayar.

Keempat, apabila pengajuan PK terkait dengan materi yang dituntut namun tidak dipertimbangkan pengadilan pajak.

Kelima, karena adanya putusan yang dianggap tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kelengkapan Dokumen

Permohonan PK harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen, seperti: 

  1. Memori Peninjauan Kembali
  2. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak
  3. Fotokopi pemberitahuan Putusan/Resi Pos Pengiriman Putusan
  4. Surat Pernyataan Menemukan Bukti Tertulis Baru, jika alasan pengajuan PK karena adanya Novum
  5. Bukti Bayar Biaya Perkara (Rp 2.500.000)
  6.  Akta Permohonan Peninjauan Kembali

Selain itu, untuk membuktikan bahwa pemohon PK memiliki legal standing atau berwenang melakukan upaya hukum tersebut, harus melengkapinya dengan berbagai dokumen, seperti:

  1. Akta Perusahaan
  2. Fotokopi Identitas Penandatanganan (KTP/Paspor)
  3. Surat Kuasa dan kelengkapannya, jika permohonan dilakukan oleh kuasa
  • Salinan SPT PPh 21 A1, jika kuasa berstatus pegawai
  • Salinan Kartu Izin Beracara, jika kuasa merupakan advokat

Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dipenuhi, maka Pengadilan Pajak dapat menolak permohonan PK tersebut.

Prosedur Pengajuan PK

Bila seluruh alasan sudah sesuai dan dokumen-dokumen yang disyaratkan telah dipenuhi, permohonan PK sudah bisa diajukan. Adapun prosedur pengajuan adalah sebagai berikut:

Pertama, permohonan PK hanya dapat diajukan 1 kali kepada MA melalui Pengadilan Pajak, dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan pengadilan pajak dikirim.  Namun, untuk pengajuan PK dengan alasan adanya novum, permohonannya dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak bukti novum ditemukan.

Kedua, Pengadilan Pajak akan meneruskan kepada pihak termohon PK maksimal 14 hari setelah Memori Peninjauan Kembali (MPK) diterima pengadilan pajak.

Ketiga, termohon harus memberikan jawaban berupa Kontra Memori PK maksimal 30 hari setelah menerima salinan MPK kepada Pengadilan Pajak.

Keempat, Pengadilan pajak akan meneruskan Salinan Kontra Memori PK kepada pemohon PK maksimal 14 hari. 

Kelima, Pengadilan Pajak kemudian akan meneruskan permohonan PK beserta Kontra Memori PK ke Mahkamah Agung maksimal 30 hari. 

Keenam, Mahkamah Agung akan mulai memeriksa perkara selama jangka waktu enam bulan, sejak pemeriksaan atau keterangan tambahan diterima.

Ketujuh, setelah putusan dikeluarkan Mahkamah Agung akan mengirimkan Salinan putusan PK ke Pengadilan Pajak.

Kedelapan, Pengadilan Pajak akan meneruskan Salinan putusan PK kepada para pihak, baik termohon atau pemohon.

Kontra Memori PK

Kontra Memori PK merupakan dokumen yang berisi jawaban dari termohon PK yang wajib disampaikan maksimal 30 haru sejak pemberitahuan permohonan diterima. Adapun Dokumen Memori PK harus berisi:
•    Salinan Kontra Memori PK
•    Fotokopi pemberitahuan pengiriman putusan salinan memori PK

Untuk membuktikan kewenangannya, termohon harus melampirkan juga dokumen-dokumen pendukung seperti:
•    Akta perusahaan
•    Fotokopi identitas penandatanganan seperti KTP atau paspor

Apabila dikuasakan maka harus dilengkapi juga dengan surat kuasa dan dokumen kelengkapannya, seperti:
•    Salinan SPT PPh Pasal 21 A1 jika kuasa merupakan pegawai
•    Salinan kartu izin beracara untuk advokat, atau
•    salinan Keputusan Izin Kuasa Hukum untuk kuasa hukum pengadilan pajak
 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.