Marak Konser Musik, Penerimaan Pajak Hiburan Turut Naik
Friday, 17 March 2023
JAKARTA. Maraknya acara konser musik akhir-akhir ini turut mendongkrak penerimaan pajak daerah sepanjang Januari 2023 hingga Februari 2023.
Menurut catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir Februari 2023 sebesar Rp 25,85 triliun.
Mengutip Kontan.co.id, jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun 2022 yang sebesar Rp 23,57 triliun, realisasi ini naik 9,7% year on year (yoy).
Dari realisasi penerimaan pajak daerah itu didominasi oleh pajak hiburan, yang merupakan pajak konsumtif yaitu sebesar Rp 306,07 miliar atau naik 61,5% yoy. Namun demikian, penerimaan pajak di masing-masing daerah tidak sama.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi DKI Jakarta, pada Januari 2023 jumlah pendapatan pajak hiburan tercatat sebesar Rp 172,25 miliar.
Selain memungut pajak hiburan, pemerintah DKI Jakarta juga memungut jenis pajak lainnya seperti pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selain itu, ada juga jenis pajak lainnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Rokok. (ASP)