News
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Akan Diubah

Thursday, 29 December 2022

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Akan Diubah
Ilustrasi pemerintah akan mengubah ketentuan PPh 21 atau pajak atas penghasilan karyawan

JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah ketentuan tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas pekerjaan, jasa dan kegiatan. Rencana tersebut tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Mengutip Kontan.co.id, ada empat pokok kebijakan yang akan tertuang di dalam rancangan beleid tersebut. Pertama, mengenai pemotongan tarif PPh Pasal 21. 

Kedua,  Pengaturan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD).

Ketiga, terkait pemberlakuan dan penerapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Keempat, tentang pencabutan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan.

Baca Juga: Pensiun Dini Dikontrak Kerja Lagi, Bagaimana Hitung Pajak dan Lapor SPT-nya?

Kurangi Cost of Compliance 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) mengungkapkan rencana ini disusun untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan. Khususnya bagi pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21 atas karyawannya.

Dengan demikian, hal tersebut bisa mengurangi biaya administrasi perpajakan atau compliance cost baik di sisi wajib pajak maupun bagi DJP. 

Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan perpajakan yang lebih sustain atau berkelanjutan. Sehingga pada akhirnya penerimaan negara bisa terus meningkat. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.