Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Akan Diubah
Thursday, 29 December 2022
JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah ketentuan tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas pekerjaan, jasa dan kegiatan. Rencana tersebut tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Mengutip Kontan.co.id, ada empat pokok kebijakan yang akan tertuang di dalam rancangan beleid tersebut. Pertama, mengenai pemotongan tarif PPh Pasal 21.
Kedua, Pengaturan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD).
Ketiga, terkait pemberlakuan dan penerapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Keempat, tentang pencabutan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan.
Baca Juga: Pensiun Dini Dikontrak Kerja Lagi, Bagaimana Hitung Pajak dan Lapor SPT-nya?
Kurangi Cost of Compliance
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan rencana ini disusun untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan. Khususnya bagi pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21 atas karyawannya.
Dengan demikian, hal tersebut bisa mengurangi biaya administrasi perpajakan atau compliance cost baik di sisi wajib pajak maupun bagi DJP.
Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan perpajakan yang lebih sustain atau berkelanjutan. Sehingga pada akhirnya penerimaan negara bisa terus meningkat. (ASP)