Melonjak, Jumlah WP Terdaftar Bertambah 16,5 juta di Tahun 2021
Thursday, 01 December 2022
JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) terdaftar hingga akhir 2021 naik signifikan yaitu sebanyak 16,5 juta WP menjadi 66,3 juta dari tahun 2020 yang hanya berjumlah 49,8 juta WP.
Menurut Laporan Tahunan 2021 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kenaikan jumlah terjadi pada semua jenis WP. Jumlah WP bertambah menjadi 3,9 juta wajib dari sebelumnya 3,6 juta.
Sementara jumlah WP orang pribadi naik menjadi 61,5 juta dari sebelumnya 45,4 juta dan WP bendahara naik menjadi 873 ribu dari sebelumnya hanya 742 ribu WP.
DJP juga menyebut kenaikan jumlah WP terdaftar disertai dengan perbaikan kepatuhan formalnya. Hal itu dapat dilihat dari rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang meningkat jadi 84,07% dari sebelumnya hanya 77,63%.
Baca Juga: Astronot Saja Tak Bisa Lari dari Pajak, Apalagi Crazy Rich
Catatan Minor
Meski demikian DJP masih memiliki catatan minor. Sebab, meski jumlah WP bertambah, yang membayar pajak malah menurun.
Mengutip CNNIndonesia.com, ada beberapa langkah yang disiapkan otoritas pajak untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini.
Misalnya, dengan memperkuat ekstensifikasi perpajakan dengan memprioritaskan pengawasan terhadap WP orang kaya atau High Individual Person beserta grup dan digital ekonomi.
Baca Juga: Tax Amnesty, Dorong Kepatuhan Pajak atau Sebaliknya?
Kedua, DJP juga akan mengoptimalkan perluasan basis pajak, di antaranya dengan memanfaatkan hasil Program Pengungkapan Sukarela dan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun hingga 15 November 2022, sudah ada 52,9 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP atau sudah mencapai 75% dari jumlah NIK yang seharusnya terintegrasi.
Ketiga, mempercepat reformasi sumber daya manusia, organisasi, proses bisnis dan regulasi di bidang perpajakan. Keempat, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur agar investasi dalam negeri meningkat. (ASP)