JAKARTA. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 mendukung rencana The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk melakukan pertukaran secara otomatis atas data aset kripto.
Dukungan itu tercantum di dalam dokumen G20 Bali Leaders Declaration yang secara keseluruhan terdiri dari 52 poin dan dibacakan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Di dalam dokumen tersebut negara-negara G20 menilai kewajiban pertukaran aset kripro sangat penting karena dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
Oleh karenanya, G20 meminta meminta OECD melalui Inklusif Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) segera menyelesaikan aturan yang lebih teknis mengenai rencata tersebut.
Selain itu, G20 juga meminta OECD untuk menggandeng Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Perpajakan, dalam pembahasannya.
KTT G20 yang berlangsung di Bali itu juga meminta OECD untuk menuntaskan pembahasan rencana pemajakan transaksi digital, melalui PiIar I dan Pilar II. Implementasi Pilar I dan II rencananya rencananya mulai pertengahan tahun 2024.
Pilar I dan pilar II yang terdiri dari ketentuan pembagian hak pemajakan atas tarnsaksi perusahaan multinasional dan penetapan tarif pajak minimum untuk perusahaan multinasional juga diminta segera dituntaskan. (ASP)