Ancaman Resesi, Pajak Digital Tumpuan Penerimaan 2023
Tuesday, 15 November 2022
JAKARTA. Pajak dari transaksi digital akan jadi andalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menopang penerimaan negara jika resesi global berdampak ke perekonomian Indonesia.
Mengutip Kontan.co.id Indonesia dan seluruh dunia memang tengah di hadapan pada ancaman resesi yang diprediksi akan terjadi di tahun 20223.
Beberapa jenis penerimaan akan terkena dampak dari resesi yang menghantam perekonomian global dan kemudian berimbas pada perekonomian Indonesia. Dampak paling besar akan terjadi pada penerimaan pajak ekspor atau impor. Karena resesi akan memengaruhi perkembangan perdagangan internasional Indonesia.
Bukan hanya itu, penerimaan pajak dari sektor-sektor yang terkait kegiatan ekspor-impor juga akan turut tertekan.
Selain itu, resesi juga bisa menyebabkan penerimaan Pajak Pertambahan (PPN) juga akan tertekan. Sebab, PPN memiliki korelasi yang sangat kuat dengan kondisi ekonomi.
Dalam kondisi itulah, DJP menilai digitalisasi ekonomi akan menjadi sumber penerimaan negara yang harus dioptimalkan.
Hanya saja yang menjadi tantangannya, otoritas pajak harus siap melakukan perubahan agar potensi pajak digital bisa berdampak positif pada penerimaan.
Sebagai catatan, hingga akhir September 2022, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat Rp 504,45 triliun atau setara 78,94% dari target.
Sementara itu, penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) telah mencapai Rp 9,17 triliun hingga Oktober 2022. (ASP)