JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Menunjuk perusahaan penyedia perangkat lunak atau software Adobe System Software Ireland Limited sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Penunjukan Adobe dilakukan pada bulan Oktober 2022 dan sudah bisa melakukan pemungutan PPN PMSE mulai masa pajak bulan November 2022 dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya, DJP menyebut, dengan ditunjuknya Adobe, maka saat ini sudah 131 perusahaan PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksinya yang dilakukan dengan pelanggan yang ada di Indonesia.
Realisasi Pemungutan PPN PMSE
Namun demikian, baru 111 perusahaan PMSE yang sudah melakukan pemungutan dan menyetor PPN ke DJP. Adapun jumlah PPN yang telah disetor mencapai Rp 44,53 triliun sepanjang tahun 2022.
Sementara jika diakumulasikan sejak kebijakan pemungutan PPN PMSE ini berlaku pada tahun 2020, maka total PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak mencapai Rp 9,17 triliun.
Ketentuan mengenai pemungutan PPN PMSE diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. Beleid tersebut mengatur tentang tata cara penunjukan perusahaan PMSE sebagai pemungut PPN.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE di antaranya memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Selain itu perusahaan juga harus memiliki jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan
Dalam beleid tersebut ditegaskan, perusahaan yang ditunjuk memungut PPN PMSE harus menyampaikan bukti pungut berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenisnya. (ASP)