Mengenali Risiko Dalam Proses Kepabeanan
Thursday, 27 October 2022
JAKARTA. Kegiatan perdagangan luar negeri, baik ekspor maupun impor tidak bisa lepas dari urusan kepabeanan.
Jadi, setiap pebisnis yang aktivitasnya berhubungan dengan perdagangan internasional, harus benar-benar memahami prosedur kepabeanan.
Beberapa kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi eksportir maupun importir di antaranya, pertama, membuat dokumen pabean.
Kedua, menyerahkan dokumen pabean saat dilakukan audit. Hingga membayar bea masuk untuk kegiatan impor atau bea keluar untuk kegiatan ekspor barang dan kewajiban pajak yang mungkin juga timbul.
Semua proses itu memiliki risiko tersendiri, bila tidak dipenuhi dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Indonesia Percepat Bea Masuk 0% Produk ASEAN, China dan Hong Kong
Customs Director MUC Consulting Bambang Sabur mengatakan sering kali importir merasa tidak akan mendapatkan masalah setelah impor dilakukan. "Padahal, risikonya baru muncul belakangan," ujar Bambang, Rabu (26/10).
Untuk itu, setiap proses kepabeanan harus dilakukan dengan hati-hati, terutama terkait pengisian data dalam dokumen pabean.
Risiko Salah Isi Data
Beberapa jenis data dalam pemberitahuan pabean yang sering terjadi kesalahan di antaranya, uraian barang dan kode klasifikasi barang serta penghitungan nilai pabean.
Terkait pengisian uraian barang dan kode klasifikasi, Bambang mengingatkan untuk tidak melakukan kesalahan. Karena jika keliru satu angka atau huruf saja saat memasukkan kode klasifikasi risikonya akan fatal.
Misalnya, barang yang seharusnya mendapat fasilitas, karena salah memasukkan kode klasifikasi barang fasilitas tersebut tidak dapat dipakai dan akan tetap dikenakan beban bea masuk sesuai tarif berlaku umum. Untuk itu, perlu dilakukan double check.
Baca Juga: Indonesia-Malaysia Sepakat Bertukar Data Kepabeanan
Dispute Nilai Pabean
Masalah lain yang sering muncul dan menimbulkan dispute menurut Bambang adalah penetapan nilai bea masuk. Sering kali petugas bea cukai menemukan biaya-biaya tertentu yang seharusnya dimasukkan ke dalam penghitungan nilai pabean, tetapi oleh importir tidak diperhitungkan.
Sederhananya, nilai pabean itu merupakan nilai transaksi. Jadi, jumlah uang yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual itu yang jadi dasar nilai pabean.
Masalahnya terjadi ketika, ada biaya-biaya tertentu yang tidak masuk ke dalam invoice tetapi oleh petugas bea dan cukai dianggap bagian dari transaksi.
Hal itu disampaikan Bambang dalam acara seminar kepabeanan yang dilakukan secara hibrid, offline dan online dengan tema: Do(s) and Don't(s) for Importer and Bonded Zone Company. Acara ini diselenggarakan oleh Suryacipta Centre of Information (SCI) dan didukung oleh MUC Consulting.
Dalam sambutannya, Senior Marketing Manager Surya Cipta Indra Wicaksana mengatakan seminar ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan informasi yang aktual di bidang kepabeanan.
"Webinar ini hasil kolaborasi dengan partner yang kompeten di bidangnya," pungkas Indra. (ASP)