73% NIK Tervalidasi Gantikan NPWP
Monday, 24 October 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memvalidasi sebanyak 50 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mengutip CNBCIndonesia.com, jumlah itu sekitar 73,52% dari 68 juta wajib pajak yang memiliki Nomor Induk Kependudukan. NIK yang telah diverifikasi dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, menggantikan NPWP yang selama ini digunakan.
Pemerintah menyebut, proses verifikasi masih terus berlanjut hingga semua NIK milik wajib pajak diverifikasi. Saat ini, sebagian NIK wajib pajak masih perlu dikonfirmasi untuk memvalidasi data.
Baca Juga: Format Diubah, NIK dan Nomor Usaha Resmi Gantikan NPWP
Sebelumnya, perubahan format NPWP menggunakan NIK diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Dorong Kepatuhan
Adapun berdasarkan beleid itu, penggunaan NIK hanya diperuntukkan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Sementara untuk wajib pajak orang pribadi non-residen atau bukan penduduk, wajib pajak badan dan instansi pemerintah menggunakan format NPWP 16 digit. Kemudian, untuk wajib pajak cabang akan menggunakan format Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NIKTU).
Perubahan format NPWP ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi administrasi perpajakan karena menggunakan identitas tunggal.
Di samping itu, penggunaan NIK juga diharapkan dapat memperluas basis pajak, tentunya bisa memberi dampak meningkatnya penerimaan negara. (ASP)