JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menambah jumlah perusahaan digital yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Ada tiga perusahaan yang baru ditunjuk pada bulan September, yaitu Tradingview, Inc, Match Group, LLC dan Hawlet Packard (HP) International Sarl.
Dengan tambahan ketiga perusahaan tersebut, total sudah ada 130 perusahaan PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh otoritas pajak, sejak ketentuan pemungutan PPN PMSE berlaku pada tahun 2020.
Berdasarkan keterangan tertulis DJP yang dirilis pada Kamis (20/10), dari 130 perusahaan yang telah ditunjuk bari 107 perusahaan yang telah memungut dan menyetor PPN PMSE ke pemerintah.
Adapun total PPN yang telah disetor hingga September 2022 mencapai Rp 8,69 triliun dengan rincian, Rp 731,4 miliar disetor pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021 dan Rp 4,05 triliun di tahun 2022.
DJP menyebut jumlah pemungut PPN PMSE masih akan bertambah. Pihaknya masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk ataupun jasa digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia yang memenuhi kriteria.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi sebuah perusahaan digital ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE diantaranya memiliki transaksi dengan pembeli di Indonesia di atas Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan serta memiliki traffic atau kunjungan dari pelanggan di Indonesia di atas 12 ribu kunjungan dalam sebulan. (ASP)