Penyelenggara Kripto Wajib Gunakan e-SPT Versi Terbaru, Ini Ketentuannya
Thursday, 06 October 2022
Sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pihak lain, penyelenggara transaksi mata uang digital atau cryptocurrency, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara elektronik, menggunakan aplikasi e-SPT Masa versi terbaru.
SPT Masa PPN merupakan surat yang berfungsi untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan PPnBM dalam satu masa.
Merujuk Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-14/PJ/2022, aplikasi yang dimaksud adalah e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022, yang akan menggantikan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama yang telah dirilis sejak tahun 2007.
Ketentuan ini sekaligus mencabut beleid sebelumnya yang mengatur perihal penyampaian SPT Masa PPN, yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-147/PJ/2006.
Baca Juga: Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022
Turunan UU HPP
Selain itu, beleid ini juga menjadi turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 32A dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Secara umum, dalam ketentuan yang dirilis dan berlaku mulai 14 September 2022 ini mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain.
Adapun yang dimaksud pemungut PPN selain instansi pemerintah yaitu selain lembaga yang melaksanakan kegiatan pemerintahan. Sementara pemungut PPN pihak lain yaitu pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memotong, memungut dan menyetor PPN.
Cara Mendapatkan e-SPT Versi 2022
Untuk mendapatkan aplikasi e-SPT versi terbaru, penyelenggara transaksi kripto atau pemungut PPN pihak lain bisa mengakses lamat DJP Online, https://www.pajak.go.id, melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP)
Sementara bagi pemungut PPN yang hanya berstatus selain instansi pemerintah boleh memilih menggunakan e-SPT versi anyar atau versi lama. Jika pemungut PPN tersebut memilih menggunakan e-SPT terbaru, versi lama tidak bisa dipakai lagi.
Baca Juga: Giliran Fintech & Pinjaman Online Jadi target Baru Pemajakan Pemerintah
Pelonggaran
Namun, pilihan ini hanya berlaku bagi pemungut PPN yang sudah ditunjuk sebelum ketentuan baru ini dirilis. Karena, bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah yang ditunjuk setelah aturan ini terbut, wajib memakai e-SPT versi 2022.
Dalam menyampaikan e-SPT wajib pajak yang menjadi pemungut PPN harus melengkapi dengan dokumen pendukung sebagai lampiran.
Untuk pemungut PPN yang berstatus selain instansi pemerintah wajib melampirkan daftar PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut memakai formulir 1107 PUT 2
Sementara bagi pemungut PPN pihak lain, penyampaian e-SPT harus disertai dengan daftar PPN dan PPnBM menggunakan formulir 1107 PUT 3.
Pengecualian
Perlu diingat, kewajiban penyampaian SPT Masa PPN ini hanya berlaku selama wajib melakukan pungutan PPN atas suatu transaksi. Jika dalam satu masa, tidak melakukan pemungutan PPN, maka wajib pajak dibebaskan dari keharusan menyampaikan SPT Masa.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut penyusunan aturan baru ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada pemungut pajak selain instansi pemerintah dan pihak lain. (ASP)