Penetapan Target Cukai Rokok 2023 Terganjal Kepastian Tarif
Tuesday, 04 October 2022
JAKARTA. Meski Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, melalui rapat paripurna, namun belum ada kepastian terkait rencana kenaikan taruf cukai hasil tembakau (CHT).
Dampaknya, hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran target penerimaan dari cukai rokok untuk tahun depan. Pemerintah baru menetapkan target penerimaan cukai secara keseluruhan, sebesar Rp 245,44 triliun atau tumbuh 11,56% dari target cukai tahun 2021.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Senin (4/10), penetapan tarif cukai rokok baru akan dibahas oleh Komisi XI DPR RI paling lambat 60 hari setelah APBN disetujui.
Ada beberapa pertimbangan yang akan menjadi perhatian pemerintah dalam pembahasan tersebut. Beberapa faktor yang menjadi perhatian itu antara lain masalah kesehatan, kondisi industri, pengawasan baru target penerimaan.
Pertumbuhan Alamiah
Terkait faktor terakhir, pemerintah menyebut target penerimaan cukai rokok berada di level moderat dan rasional. Jika mengacu pada kondisi alamiahnya, maka pertumbuhan penerimaan cukai rokok sebesar 8%.
Kenaikan alamiah tersebut hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi ditambah target laju inflasi. Pertumbuhan ekonomi dianggap menggambarkan kondisi kegiatan usaha, sementara laju inflasi menggambarkan kemampuan atau daya beli masyarakat.
Pada tahun 2023, pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi di angka 5% dan laju inflasi di level 3%.
Pemerintah berjanji akan mendengar masukan dari berbagai stakeholder dan mempertimbangkan semua faktor tersebut. (ASP)