Jelang Batas Akhir, Sri Mulyani Ingatkan Komitmen Repatriasi Peserta PPS
Friday, 23 September 2022
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan peserta Program Pegungkapan Sukarela (PPS), agar segera merealisasikan komitmen repatriasi harta sebelum 30 September 2022.
Artinya, waktu yang tersisa bagi wajib pajak yang hingga kini belum melaksanakan komitmennya, hanya sekitar sepekan.
Komitmen repatriasi merupakan janji wajib pajak peserta PPS untuk menglihkan hartanya yang disimpan di luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengutip cnbcindonesia.com, pemerintah berencana akan melakukan tindakan tegas jika realisasi investasi lewat batas waktu.
Untuk itu, setelah batas waktu realisasi invesatsi berakhir, pemerintah akan melacak semua wajib pajak yang telah berkomitmen.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2022, besarnya tambahan PPH final yang harus dibayar tergantung program PPS yang diikuti serta respon wajib pajak atas keterlambatan tersebut.
Bagi wajib pajak peserta PPS kebijakan I, yang secara sukarela memberitahukan keterlambatannya, maka tambahan PPh final yang dikenakan sebesar 4%. Sementara jika kegagalan repatriasi diketahui DJP yang kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SPKPKB), maka tambahannya 5,5%.
Kemudian bagi wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang gagal melakukan repatriasi dan menyampaikannya secara sukarela akan dikenai tambahan PPh final sebesar 5%. Namun jika diketahui DJP dan diterbitkan SPKPKB, tambahan PPh final yang berlaku sebesar 6,5%. (ASP)