Setoran Pajak Topang Cadangan Devisa Agustus 2022
Thursday, 08 September 2022
JAKARTA. Penerimaan pajak mampu menopang posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada bulan Agustus 2022 yang tercatat sebesar US$ 132,2 miliar atau tetap sama dengan periode Juli 2022.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Kamis (8/9), selain ditopang oleh penerimaan pajak posisi cadev juga dipengaruhi oleh penerimaan jasa dan devisa dari minyak dan gas (migas).
Namun demikian, secara umum Bank Indonesia (BI) menyebut posisi cadev Indonesia dipengaruhi oleh stabilitas dan prospek ekonomi Indonesia yang masih terjaga serta berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi.
Menurut BI, nilai posisi cadev sebesar itu berada di atas standar kecukupan internasional yaitu memenuhi pembiayaan impor selama tiga bulan.
Adapun nilai cadev yang dimiliki Indonesia tersebut setara dengan pembiayaan impor, pembiayaan utang luar negeri pemerintah selama 6, 1 bulan impor atau 6 bulan impor ditambah pembayaran utang luar negeri.
Bank Indonesia menilai prospek cadangan devisa Indonesia ke depan tetap memadai. Hal itu karena stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Hingga kini pemerintah memang belum merilis realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2022. Namun hingga akhir Juli 2022, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.028,5 triliun.
Jumlah itu tumbuh 58,8% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 dan setara dengan 69,3% target yang dipatok pemerintah.
Realisasi penerimaan pajak itu terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 595 triliun, PPh migas Rp 49,2 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 377,6 triliun serta Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak lainnya sebesar Rp 6,6 triliun. (ASP)