Regulation Update

Sri Mulyani Ubah Ketentuan Bea Keluar

Thursday, 30 June 2022

Sri Mulyani Ubah Ketentuan Bea Keluar

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengganti ketentuan mengenai bea keluar dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2022.

Beleid tersebut mencabut ketentuan sebelumnya mengenai bea keluar yaitu PMK Nomor 214/PMK.04/2008 yang telah diubah sebanyak dua kali dengan PMK Nomor 146/PMK.04/2014 dan PMK Nomor 86/PMK.04/2016.

Secara umum, tidak ada perubahan yang krusial dari terbitnya beleid terbaru dibandingkan ketiga beleid sebelumnya tersebut. Misalnya mengenai jenis barang ekspor yang dikenai bea keluar atau yang tidak dikenai bea keluar. 

Beberapa barang yang dikecualikan dari pengenaan bea keluar di antaranya:

  1. Barang perwakilan negara asing
  2. Barang untuk museum 
  3. Barang untuk penelitian
  4. Barang contoh
  5. Barang pindahan
  6. Barang milik penumpang dan awak pesawat
  7. Barang impor yang diekspor kembali
  8. Barang ekspor yang akan diimpor kembali

Pembebasan bea keluar atas ekspor barang-barang tersebut dapat dilakukan, asalkan pemilik barang atau eksportir mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

Ketentuan mengenai penggunaan SKP ini merupakan hal yang baru diatur. Mengingat dalam  ketentuan sebelumnya, permohonan hanya dapat dilakukan secara tertulis kepada DJBC. 

Namun demikian apabila SKP mengalami gangguan ekspotir dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada DJBC.

Surat permohonan yang disampaikan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, sesuai dengan jenis barang yang diekspor. (lihat tabel)

Jenis Barang Uraian Syarat dan Ketentuan
Barang perwakilan negara asing Termasuk barang pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik (resiprokal) Dilengkapi surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri
Barang untuk keperluan museum Termasuk untuk keperluan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan sejenis Dilengkapi surat rekomendasi dari Kementerian teknis terkait
Barang untuk penelitian dan penegmbangan (litbang) Barang tersebut harus dieskpor oleh perguruan tinggi, lembaga dan badan yang melakukan kegiatan litbang    
Barang contoh Bukan untuk diperdagangkan, melainkan sebagai pengenalan hasil produksi atau produk baru, tidak untuk diolah lebih lanjut (kecuali untuk kegiatan litbang) dan diekspor dalam jumlah yang wajar.     
Barang Pindahan   Dilengkapi surat keterangan pindah yang disahkan oleh perwakilan negara asing di Indonesia
Barang pribadi penumpang dan awak pesawat, pelintas batas atau barang kiriman   Memiliki nilai pabean maksimal Rp 2.500.000 per orang per keberangkatan
Barang impor yang diekspor kembali Meliputi barang yang diimpor untuk diekspor kembali atau barang yang belum keluar dari tempat penimbunan sementara dibuktikan dengan dokumen pendukung. Dilengkapi dokumen importasi terkait barang ekspor
Barang eskpor yang akan diimpor kembali   Dilengkapi dokumen yang menjelaskan kontrak kerja atau tujuan ekspor untuk diimpor kembali

Apabila permohonan disetujui, maka kepala kantor pabean atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan keputusan atas pengecualian bea keluar. 

Selanjutnya, keputusan menteri tersebut harus dilampirkan eksportir dalam surat pemberitahuan pabean ekspor. Jika tidak, maka barang yang diekspor akan dikenai bea keluar, artinya pengecualian tidak diberikan.

Kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan pabean ekspor tidak berlaku untuk barang dibawa penumpang, awak sarana pengangkut, barang pelintas batas dan barang kiriman yang nilainya di bawah Rp 2.500.000.

Tarif Bea Keluar

Barang yang tidak mendapat pengecualian akan dikenakan bea keluar dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorum) atau secara spesifik.

Penetapan besaran bea keluar dilakukan oleh pejabat bea dan cukai paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapatkan nomor pendaftaran.

Adapun penghitungan bea keluar yang memakai tarif bea keluar secara advalorum dihitung menggunakan formula:

Bea Keluar Terutang = Tarif Bea Keluar X Harga Ekspor X Jumlah Satuan Barang X Nilai Tukar

Sementara untuk barang yang dikenai tarif bea keluar secara spesifik dihitung menggunakan formula:

Bea Keluar Terutang = Tarif Bea Keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu X Jumlah barang X Nilai Tukar Mata Uang

Tarif bea keluar dan harga ekspor yang dipakai dalam penghitungan tersebut merupakan yang berlaku saat pemberitahuan pabean ekspor diterima oleh SKP.

Atas bea keluar terutang tersebut, eskportir harus membayarnya paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke kantor pabean. 

Keberatan dan Banding

Jika eksportir tidak setuju dengan hasil penghitungan dan penetapan pejabat bea dan cukai baik terkait bea keluar terutang atau sanksi administrasi yang timbul, dapat mengajukan keberatan, paling lambat 60 hari sejat tanggal penetapan.

Atas keberatan tersebut, DJBC akan memutuskan paling lambat 6o hari sejak keberatan diajukan secara lengkap.

Kemudian, bila hasil keberatan dianggap tidak sesuai, eksportir dapat mengajukan banding paling lambat 60 hari sejak tanggap penetapan atau putusan keberatan. Dengan catatan, sebelum mengajukan banding eksportir harus melunasi pungutan yang terutang. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.