Giliran Insentif Pajak Rumah dan Kendaraan yang Bakal Disetop
Tuesday, 14 June 2022
JAKARTA. Setelah memastikan tidak akan memperpanjang pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor, PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi, pemerintah kembali mengumumkan jenis insentif lain yang akan disetop masa berlakunya.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah juga tidak akan memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk penjualan rumah dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah.
Kedua fasilitas itu sedianya berlaku hanya hingga masa pajak bulan September 2022, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 dan PMK Nomor 6 Tahun 2022.
Sebelumnya pemberian fasilitas-fasilitas pajak tadi berfungsi sebagai stimulus terhadap dunia usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Ekonomi Pulih
Mengutip CNBCIndonesia.com pemerintah mengklaim, pemberian fasilitas PPnBM kendaraan bermotor ditanggung pemerintah pada tahun 2021 mampu mendorong penjualan mobil wholesale dan ritel tumbuh masing-masing 66,5% dan 49,5% year on year.
Namun demikian, perkembangan jumlah kasus Covid-19 yang melandai dan kondisi ekonomi yang berangsur pulih menjadi tanda bahwa pemberian insentif sudah tidak diperlukan.
Saat ini pemerintah sudah bisa mengelola kondisi ekonomi dengan baik. Bahkan, pertumbuhan ekonomi diprediksi bisa menyentuh level 5% pada tahun 2022. Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada kuartal I 2022, ekonomi Indonesia sebesar 5,01%
Pangkas Defisit Fiskal
Namun demikian, Mengutip Kontan.co.id, selain karena pemulihan ekonomi yang sudah mulai terjadi, pemerintah juga mengungkapkan, penghentian insentif merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal.
Sebab, pemerintah diharuskan mulai menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan kembali normal di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023. Sementara sepanjang pandemi, defisit APBN diperbolehkan untuk di atas 3% terhadap PDB. (asp)