JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah keringanan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, mulai dari potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang hingga penghapusan sanksi administrasi.
Mengutip CNBCIndonesia.com, pemberian fasilitas tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022, tentang kebijakan penetapan dan pembayaran PBB perdesaan dan perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022.
Namun demikian, di samping berperan sebagai stimulus ekonomi di masa pemulihan, pemberian insentif juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya PBB.
Secara umum, pemberian fasilitas yang diatur di dalam beleid tersebut tidak hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun 2022 saja, melainkan juga termasuk pembayaran PBB untuk tahun 2013-2013.
Secara rinci, beberapa insentif yang diberikan:
- Kebijakan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022
- Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
- NJOP s.d. < Rp 2 Miliar : Dibebaskan 100%.
- NJOP > Rp 2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
- Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.
- Kebijakan Pembayaran PBB 2022
- Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi:
- Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
- Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.
- Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
- Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
- Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.