Pemerintah Larang Ekspor CPO, Bea Cukai Akan Awasi Implementasinya
Thursday, 28 April 2022
JAKARTA. Pemerintah melarang ekspor minyak kelapa sawit dan bahan bakunya mulai 28 April 2022 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Secara umum ada empat komoditas terkait kelapa sawit yang tidak boleh diekspor. Pertama, minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kode HS 1511.10.00.
Kedua, minyak yang dimurnikan atau Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil dengan kode HS 1511.90.20. Ketiga, RBD Palm Olein dengan kode HS 1511.90.36, dan keempat, Used Cooking Oil (UCO) kode HS 1518.00.
Kebijakan tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 Tahun 2022. Tujuannya, agar pasokan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi sehingga harga kebutuhan pokok tersebut bisa terkendali.
Pelarangan ini berlaku juga untuk pengeluaran komoditas tersebut dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke luar daerah pabean.
Titik Pengawasan
Namun, karena kebijakan ini berlaku efektif mulai 28 April, komoditas yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 tetap dapat diekspor.
Pemerintah mengancam bagi eksportir yang melanggar pelarangan ini dengan sanksi yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Untuk memastikannya, maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengawasi pelaksanaan beleid tersebut.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Kamis (28/4), pengawasan akan dilakukan dengan menggandeng berbagai instansi seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di berbagai pelabuhan ekspor, kapal dan perbatasan darat.
Turunkan Harga Minyak Goreng
Sementara mengutip Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pelarangan ekspor ini akan berlaku hingga harga minyak goreng di dalam negeri turun hingga Rp 14.000 per liter.
Selain dengan memastikan ketersediaan pasokan di dalam negeri, stabilisasi harga akan dilaku melalui mekanisme subsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada produsen.
Di samping itu, pemerintah juga akan mendistribusikan minyak goreng curah kepada masyarakat di pasar tradisional.
Ia juga menegaskan, kebijakan ini sudah sesuai dengan ketentuan internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). (asp)