Pengusaha pabrik atau produsen yang berada di suatu kawasan industri kini bisa mendapatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai hingga 90 hari, sejak tanggal pemesanan pita cukai.
Sebelumnya, fasilitas penundaan pembayaran selama kurang lebih 3 bulan ini hanya bisa dinikmati oleh produsen yang jumlah ekspornya lebih tinggi dari jumlah produk yang di jual di dalam negeri.
Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022 yang berlaku mulai 25 April 2022 yang sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya mengenai penundaan pembayaran cukai.
Adapun sebelumnya, beleid yang mengatur tentang penundaan pembayaran cukai tertuang di dalam PMK Nomor 57/PMK.04/2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 93/PMK.04/2021.
Dengan adanya fasilitas penundaan pembayaran atau pelunasan pita cukai ini, pengusaha bisa menyelesaikan pembayaran pita cukai di atas masa jatuh tempo tanpa dikenai bunga.
Sebetulnya, baik dalam ketentuan baru ataupun ketentuan lama selain penundaan selama 90 hari, pemerintah juga memberikan waktu penundaan selama dua bulan dan satu bulan. Namun penundaan selama dua bulan hanya diberikan kepada semua produsen. Sedangkan penundaan satu bulan hanya diberikan kepada importir.
Pagu Diperbesar
Di dalam aturan terbaru pemerintah juga memperbesar batasan nilai cukai tertinggi yang pembayarannya bisa ditunda oleh pengusaha pabrik atau importir yang memesan pita cukai.
Bagi pengusaha pabrik, nilai cukai yang bisa ditunda pembayarannya naik dari sebelumnya hanya dua kali, menjadi tiga kali rata-rata nilai cukai tertinggi, pada enam bulan atau tiga bulan terakhir.
Sementara bagi importir pagunya meningkat dari sebelumnya hanya satu kali menjadi dua kali rata-rata nilai cukai tertinggi, pada enam bulan atau tiga bulan terakhir.
Kemudian bagi pengusaha pabrik yang berada di kawasan atau sentra industri dan yang nilai ekspor barang kena cukainya lebih besar dari yang dijual di dalam negeri, pagunya naik dari sebelumnya tiga kali menjadi 4,5 kali rata-rata nilai cukai tertinggi, pada enam bulan atau tiga bulan terakhir.
Proses Penundaan Pembayaran Cukai
Untuk mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran cukai, produsen atau importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, menggunakan formulir yang telah disediakan.
Namun, bagi produsen yang ingin mendapat penundaan hingga 90 hari, permohonan tersebut harus dilengkapi dengan beberapa dokumen seperti:
- Salinan atau fotokopi izin penyelenggaraan sentra atau kawasan industri, atau
- Rekapitulasi barang kena cukai yang diekspor dan dijual di dalam negeri
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan produsen dan importir yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti:
- Tidak mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi (Kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapat pengangsuran)
- Tidak mendapat surat teguran dalam waktu 21 bulan terakhir
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid
Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan meneliti dan hasilnya akan dikeluarkan paling lambat tiga hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Hasil penelitian bisa berupa persetujuan atau penolakan beserta alasannya.
Pemesanan Pita Cukai dengan Jaminan
Produsen atau importir yang mendapatkan penundaan tetap dapat memesan pita cukai, dengan syarat menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, asuransi dan jaminan perusahaan.
Jaminan bank dapat digunakan oleh produsen berisiko tinggi, menengah atau rendah, lalu produsen di kawasan industri berisiko tinggi, menengah atau rendah serta oleh importir berisiko rendah.
Sementara jaminan asuransi dapat digunakan oleh produsen berisiko menengah atau rendah dan produsen berisiko rendah dengan kinerja keuangan yang baik. Kemudian jaminan perusahaan hanya dapat digunakan oleh produsen berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan baik. (asp)