Jual-Beli Kendaraan Bekas Kena PPN Tarif Khusus 1,1%
MUC Tax Research Institute
|
Tuesday, 12 April 2022
Pemerintah menyesuaikan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan kendaraan bermotor sesuai dengan kenaikan tarif secara umum per 1 April 2022 menjadi 10% dari 11% atau setara dengan 1,1% dari harga jual.
Pajak atas jual-beli kendaraan bekas tersebut berpotensi naik menjadi 1,2% dari harga jual jika tarif umum PPN Kembali dinaikan menjadi 12% paling lambat tahun 2025.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022, yang mencabut ketentuan sebelumnya (PMK No.79/PMK.03/2010).
Baca juga: Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai
Perbedaan mendasar antara kebijakan terbaru dan yang lama terletak pada dasar pengenaan pajak. Apabila sebelumnya mengacu pada peredaran usaha, mulai bulan ini faktor pengalinya adalah harga jual kendaraan bekas.
Dalam hal ini, hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat memotong PPN atas penjualan kendaraan bekas, dengan konsekuensi wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Baca juga: 7 Jenis Jasa Ini Dapat Keringanan Tarif PPN
Tidak Dapat Dikreditkan
Ketentuan lain yang berubah adalah terkait pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Sebelumnya, pajak masukan atas pembelian kendaraan bekas boleh dikreditkan sebesar 90% dari pajak keluaran.
Pajak masukan adalah, PPN terutang yang dipungut saat pengusaha kena pajak menjual kendaraan bekas. Sedangkan yang menjadi pajak masukannya yaitu PPN terutang yang dipungut saat kendaraan tersebut dibeli oleh pengusaha kena pajak. (ASP/AGS)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022