Regulation Update

Jual-Beli Kendaraan Bekas Kena PPN Tarif Khusus 1,1%

MUC Tax Research Institute | Tuesday, 12 April 2022

Jual-Beli Kendaraan Bekas Kena PPN Tarif Khusus 1,1%
Mulai 1 April 2022, setiap penjualan kendaraan bermotor bekas akan dikenai PPN sebesar 1,1% dari harga jual. (Photo: Torsten Dettlaff/Pexels)

Pemerintah menyesuaikan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan kendaraan bermotor sesuai dengan kenaikan tarif secara umum per 1 April 2022 menjadi 10% dari 11% atau setara dengan 1,1% dari harga jual. 

Pajak atas jual-beli kendaraan bekas tersebut berpotensi naik menjadi 1,2% dari harga jual jika tarif umum PPN Kembali dinaikan menjadi 12% paling lambat tahun 2025. 
 
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022, yang mencabut ketentuan sebelumnya (PMK No.79/PMK.03/2010). 

Baca juga: Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai

Perbedaan mendasar antara kebijakan terbaru dan yang lama terletak pada dasar pengenaan pajak. Apabila sebelumnya mengacu pada peredaran usaha, mulai bulan ini faktor pengalinya adalah harga jual kendaraan bekas. 

Dalam hal ini, hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat memotong PPN atas penjualan kendaraan bekas, dengan konsekuensi wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. 

Baca juga: 7 Jenis Jasa Ini Dapat Keringanan Tarif PPN

Tidak Dapat Dikreditkan

Ketentuan lain yang berubah adalah terkait pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Sebelumnya, pajak masukan atas pembelian kendaraan bekas boleh dikreditkan sebesar 90% dari pajak keluaran. 

Pajak masukan adalah, PPN terutang yang dipungut saat pengusaha kena pajak menjual kendaraan bekas. Sedangkan yang menjadi pajak masukannya yaitu PPN terutang yang dipungut saat kendaraan tersebut dibeli oleh pengusaha kena pajak. (ASP/AGS) 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.