Regulation Update

Giliran Fintech & Pinjaman Online Jadi target Baru Pemajakan Pemerintah

MUC Tax Research Institute | Saturday, 09 April 2022

Giliran Fintech & Pinjaman Online Jadi target Baru Pemajakan Pemerintah
Ilustrasi nasabah fintech. Pemerintah mulai memajaki fintech dan pinjaman online 1 Mei 2022 (Photo: Andrea Piacquadio/Pexels)

Mulai 1 Mei 2022, pemerintah menjadikan transaksi jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) sebagai target baru pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). PPN akan dikenakan terhadap setiap transaksi Fintech sebesar 11%.

Sedangkan PPh akan menyasar bunga pinjaman yang diterima penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang secara online (Peer to Peer Lending), dengan tarif disesuaikan dengan kriteria pemberi pinjaman. 

Apabila pemberi pinjaman atau penerima bunga  Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) maka dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%. 

Sedangkan, jika penerima bunga pinjaman merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan non-BUT maka dikenakan PPh final Pasal 26 sebesar 20% atau disesuaikan dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antar-negara. 

Baca juga: Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022

Pokok Kebijakan     PPN     PPh
Objek Pajak
  • Jasa Pembayaran 
  • Jasa Penyelesaian Transaksi Investasi
  • Jasa Penghimpunan modal (crowd funding)
  • Jasa Asuransi online
  • Layanan pendukung pasar
  • Jasa Pengelolaan Investasi
  • Pinjam-meminjam dana (Peer to Peer Lending
  • Jasa Pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya    

Bunga pinjaman online (Peer to Peer Lending)

Tarif Pajak 11%    
  • WPDN & BUT: 15% 
  • WPLN & non-BUT: 20%* (atau sesuai P3B)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya yang diterima penyedia jasa fintech Jumlah bruto atas bunga

Baca juga: Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai

Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang merupakan salah satu pelaksanaan dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Melalui beleid tersebut, pemerintah mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan layanan Fintech untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas setiap transaksi yang dilayaninya. 

Khusus penyelenggara layanan pinjam-meminjam (Peer to Peer Lending), pemerintah memberikan tugas tambahan untuk memotong, menyetorkan, serta melaporkan PPh atas bunga pinjaman yang diperolehnya. Dengan catatan, penyelenggara telah memiliki izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, atas penghasilan yang diterima penyelenggara layanan pinjam-meminjam, baik berupa fee, komisi, ujrah maupun imbalan lainnya, tidak dikenakan PPh.  (ASP/AGS)

Baca juga: 7 Jenis Jasa Ini Dapat Keringanan Tarif PPN

Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.