Sudah Dipajaki Daerah, Makanan-Minuman dan Jasa Ini Tidak Kena PPN
MUC Tax Research Institute
|
Thursday, 07 April 2022
Sejalan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertegas kembali daftar makanan, minuman dan jasa-jasa tertentu yang pemajakannya menjadi domain Pemerintah Daerah (Pemda).
Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 yang diundangkan pada 30 Maret 2022 dan sekaligus mencabut empat PMK terkait sebelumnya.
Baca juga: Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai
Berikut ini daftar makanan dan minuman, serta jasa-jasa yang menjadi objek pajak daerah dan otomatis terbebas dari pengenaan PPN:
- Makanan dan minuman yang disajikan oleh:
- hotel;
- restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
- pengusaha jasa boga atau ketering
- Jasa Kesenian dan Hiburan
- Pertunjukan film/audio visual di tempat
- Pergelaran kesenian/music/tari/busana
- Kontes kecantikan
- Kontes binaraga
- Pameran
- Sirkus, akrobat dan sulap
- Pacuan kuda dan kendaraan bermotor
- Permainan ketangkasan
- Olahraga permainan
- Fasilitas rekreasi
- Panti pijat dan refleksi
- Diskotek/karaoke/kelab malam/bar/sauna & spa
- Jasa Perhotelan
- penyewaan kamar atau ruangan
- penyediaan akomodasi
- fasilitas tambahan lain:
- pelayanan kamar (room service)
- pendingin udara (air conditioning)
- binatu
- kasur tambahan
- furnitur
- telepon
- brankas
- internet
- televisi kabel
- minibar
- fotokopi
- teleteks
- faksmile
- transportasi hotel
- Jasa Parkir
- Penyediaan atau penyelenggara tempat parkir
- Layanan parkir kendaraan (valet)
Jasa perhotelan yang dimaksud dalam beleid ini adalah penyewaan kamar atau ruangan, penyediaan akomodasi, fasilitas tambahan atau terkait lain yang disediakan oleh hotel, hostel, vila dan sejenisnya, termasuk perkemahan mewah (glamping) dan rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Baca juga: LPG Terdampak Kenaikan PPN, Berikut Perhitungan Pajaknya
Pengecualian
Namun, beberapa jenis penyerahaan jasa berikut ini dikecualikan dari objek pajak daerah yang otomatis menjadi dikenakan PPN:
- Layanan penyediaan tempat dan peralatan permainan golf;
- Penyerahan jasa digital berupa tayangan steraming film dan audio visual lain;
- Penyewaan ruangan yang diperuntukan sebagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kantor; perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
- Penyewaan unit atau ruangan seperti apartemen, kondominium dan sejenisnya;
- Jasa biro perjalanan yang diselenggarakan oleh perhotelan; dan
- Jasa pengelolaan tempat parkir.
(ASP/AGS)