Regulation Update
LPG Terdampak Kenaikan PPN, Berikut Perhitungan Pajaknya

MUC Tax Research Institute | Thursday, 07 April 2022

LPG Terdampak Kenaikan PPN, Berikut Perhitungan Pajaknya
Pemerintah menaikan PPN atas LPG menjadi 11% per 1 April 2022 (Photo: Pertamina)

Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi 11% per 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif tersebut naik dari sebelumnya 10% dan berpotensi naik kembali menjadi 12% paling lambat tahun 2025. 

Penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, yang mengubah dan mencabut ketentuan terkait sebelumnya PMK No. 220/PMK.03/2020. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beleidnya menjelaskan, tujuan penyesuaian tarif dan kebijakan PPN ini untuk memperluas basis pemajakan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berbisnis LPG tertentu, termasuk agen dan pangkalan penyalur bahan bakar gas cair tersebut. 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif baru tersebut adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya. 

Baca juga: Prosedur Pemajakan dan Pelaporan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Menkeu menegaskan pemerintah hanya akan membayarkan atau menanggung PPN atas penyerahan LPG bersubsidi, dengan mekanisme reimburstment dari PKP. Sedangkan untuk LPG non-subsidi, PPN-nya ditanggung atau menjadi beban pembeli, yang dalam hal ini mulai dari agen, pangkalan penyalur hingga konsumen akhir.  

PPN mulai terutang dan dipungut oleh badan usaha yang ditugaskan pemerintah menyediakan dan mendistribusikan LPG kepada agen dan pangkalan penyalur. Caranya, dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai DPP. Formula penetapan nilai lain yang diperhitungkan sebagai DPP oleh badan usaha adalah sebagai berikut: 

100/ (100+ tarif PPN) x Harga Jual Eceran

Di level agen, besaran PPN yang dipungut sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Formula yang sama juga berlaku di tingkat pangkalan, namun DPP-nya selisih lebih harga jual pangkalan dan harga jual agen.

Besaran pajak tersebut akan berubah menjadi 1,2/101,2 ketika tarif PPN dinaikkan kembali menjadi 12% (paling lambat tahun 2024). 

Untuk itu, badan usaha, agen dan pangkalan harus membuat faktur pajak ketika penyerahan LPG atau pada saat pembayaran yang mendahului penyerahan. Faktur pajak juga menjadi prasyarat bagi badan usaha yang ingin mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPG dari pemerintah. 

Pastikan faktur pajak dibuat dengan benar sesuai dengan panduan teknis dalam Lampiran PMK No. 62/PMK.03/2022

Menteri Keuangan dalam beleid tersebut juga menegaskan, badan usaha yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG dapat mengkreditkan Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan.

Sebaliknya, agen dan pangkalan penyalur LPG tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan-nya. 

Baca juga: Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai

Contoh 1

Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan Pemerintah, pada 12 April 2022 PT Pertamina (Persero) menyerahkan 15.000 tabung LPG tertentu kepada PT ABC selaku agen dengan harga jual eceran Rp12.750 per tabung. Perhitungan PPN terutang atas penyerahan LPG tersebut sebagai berikut:

  • DPP: 15.000 (100/111) x Rp12.750,00 = Rp172.297.297,29
  • PPN terutang:  11% x Rp172.297.297,29 = Rp18.952.702,00
     

Contoh 2

PT ABC selaku Agen, menyerahkan 5.000 tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ pada 15 April 2022 dengan harga jual Rp14.000 per tabung. Dengan asumsi Harga Jual Eceran Rp12.750 per tabung dan PT ABC telah dikukuhkan sebagai PKP, maka atas penyerahan tersebut perhitungan PPN terutangnya sebagai berikut:  

5000 x (1,1/ 101,1) x (Rp14.000-Rp12.750,00) = Rp68.001.

PPN terutang tersebut sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.

Contoh 3

Selanjutnya, CV XYZ selaku Pangkalan menjual LPG secara eceran ke konsumen akhir seharga Rp15.500 per tabung. Dengan asumsi Harga Jual Agen Rp14.000 dan CV XYZ telah dikukuhkan sebagai PKP maka atas transaksi penjualan LPG tersebut terutang PPN, yang formula penghitungannya sebgaai berikut: 

PPN terutang = 1 x (1,1/ 101,1) x (Rp15.500 - Rp14.000,00)= Rp16 (per tabung)

PPN terutang tersebut sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
 

PMK No.62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.