News

Penerimaan Bea Masuk Tergerus Perjanjian Dagang

Thursday, 27 January 2022

Penerimaan Bea Masuk Tergerus Perjanjian Dagang

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluhkan banyaknya perjanjian dagang yang dibuat Indonesia dengan negara mitra.

Pasalnya, sebagaimana mengutip Bisnis Indonesia edisi Kamis (27/1), perjanjian dagang yang dibuat memberikan fasilitas bea masuk 0% atas setiap barang yang diimpor. 

Jumlah impor yang mendapat fasilitas itu mencapai 70% dari total komponen impor. Dengan kata lain, hanya 30% komponen impor yang dikenai bea masuk normal dengan tarif bervariasi mulai dari 1%, 2% hingga 4%. 

Hal itu membuat, pertumbuhan impor tak selalu berbanding lurus dengan penerimaan bea masuk. Hal tersebut membuat DJBC mengaku sulit mendongkrak penerimaan bea masuk.

Terlebih di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih berjalan. Sehingga, berbagai fasilitas dan kemudahan masih sangat diperlukan untuk menopang dunia usaha.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penerimaan bea masuk pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 38,89 triliun, naik 19,87% year on year (yoy). Sementara total nilai impornya sebesar US$ 196,2 miliar, tumbuh 38,25% yoy.

Jumlah impor tersebut terdiri dari impor migas sebesar US$ 3,38 miliar dan impor nonmigas sebesar US$ 17,98 miliar. Negara yang menjadi sumber impor tertinggi yaitu China sebesar SU$ 55,73 miliar. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.