News

Surati Wajib Pajak, DJP Janji Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi

Wednesday, 19 January 2022

Surati Wajib Pajak, DJP Janji Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi
Ilustrasi: Logo Program Pengungkapan Sukarela

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyurati wajib pajak agar mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau tax amnesty jilid II. 

Pesan itu disampaikan melalui surat elektronik (surel) yang dibuat atas nama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo. 

Namun selain menghimbau untuk mengungkapkan harta melalui PPS, DJP juga berjanji tidak akan ada lagi program serupa di kemudian hari.

Sebetulnya, janji yang sama juga sempat disampaikan pemerintah ketika menggelar program tax amnesty jilid pertama pada tahun 2016-2017. Kala itu pemerintah menyampaikan program pengampunan pajak hanya akan dikeluarkan sekali saja.

Baca Juga:  Aturan Teknis PPS Dirilis, Berikut Poin-poinnya

Menurut DJP, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak, apabila memiliki harta yang belum dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk mengungkapkannya tanpa dikenai sanksi administrasi.

Dalam himbauan tersebut DJP juga menjelaskan, bahwa PPS yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 terdiri dari dua kebijakan. 

Kebijakan pertama diperuntukkan wajib pajak yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tahun 2016-2017 dan masih memiliki harta perolehan sebelum tahun 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga: MUC Fokus (Program Pengungkapan Sukarela) 

Kebijakan kedua berlaku untuk wajib pajak yang memiliki harta perolehan tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan di dalam SPT tahunan serta masih dimiliki hingga tanggal 31 Desember 2020.

DJP berharap dengan himbauan ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut mau berpartisipasi dalam PPS. Sebab, selain bisa terbebas dari ancaman sanksi, keberadaan PPS juga sangat penting dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.