Pajak merupakan instrumen utama dan penting dalam pengelolaan sebuah negara. Dimensi pajak sangat kompleks, tidak hanya sebatas alat untuk mengumpukan penerimaan negara tetapi juga penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial yang semakin dinamis dari waktu ke waktu.
Terlebih di tengah krisis multidimensi dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. Pajak semakin dibutuhkan, terutama untuk mendukung kebijakan countercyclical di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kebijakan yang membutuhkan anggaran super besar untuk mengatasi pandemi sekaligus memulihkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Semua itu mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi perpajakan besar-besaran. Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi narasi yang kemudian dibangun dan dibahas cepat bersama DPR menggunakan skema Omnibus Law.
Setelah diparipurnakan pada penghujung 2021, UU HPP resmi berlaku dan menjadi pembuka tahun 2022. Terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal, UU HPP memunculkan 2 kebijakan baru (Program Pengampunan Sukarela dan Pajak Karbon), mengubah besaran tarif pajak, sekaligus merevisi 4 UU Perpajakan: (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; (2) UU Pajak Penghasilan; (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; dan (4) UU Cukai.
Pemerintah optimistis UU HPP akan mampu menjadikan sistem perpajakan Indonesia semakin efisien, netral, fleksibel, efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pembayar pajak.
"Selain mengumpulkan penerimaan, pajak juga harus peka dan sensitif, serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi. Di sisi lain kami juga minta tata kelola pajak makin baik, tidak boleh ada korupsi. Harus ada proses dan prosedur yang mudah, simple, dan singkat [bagi pembayar pajak]," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Kick Off Sosialisasi UU HPP secara daring di hadapan pengusaha (19/11/2021).
Apakah UU HPP mampu menjawab harapan dan tuntutan zaman?
Untuk menjawab itu, MUC Consulting berkolaborasi dengan Kompas.com akan menggelar rangkaian seminar #BIJAK (Bicara Pajak) untuk membedah poin-pon penting UU HPP.
Webinar perdana akan diselenggarakan pada Rabu, 19 November 2022 pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Babak baru perpajakan Indonesia pasca terbitnya UU HPP akan dijelaskan langsung oleh Dian Anggraeni, S.E., M.Si, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, Direktur MUC Consulting Shinta Marvianti akan menjadi moderator atau pemandu diskusi.
Pembaca Kompas.com dapat mengikuti webinar via Zoom dengan melakukan registrasi melalui link berikut (quota 500 orang). Webinar #BIJAK juga dapat diikuti melalui live streaming di Youtube @mucconsulting dan @Kompas.com. Kami menyediakan e-certificate bagi peserta yang mengisi form registrasi dan feedback pasca-acara.
Sejak 2021, MUC berkolaborasi dengan Kompas.com menghadirkan rubrik ”Tanya-tanya Pajak di Kompas.com”. Rubrik ini merupakan wadah bagi pembaca Kompas.com untuk bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan, sekaligus menghubungkan mereka dengan para praktisi perpajakan.
MUC dan Kompas.com berkomitmen melanjutkan dan meningkatkan kerja sama, yang salah satunya melalui penyelenggaraan dan publikasi bersama rangkaian seminar #BIJAK pada 2022.
Melalui #BIJAK dan ”Tanya-tanya Pajak di Kompas.com”, topik perpajakan diharapkan menjadi isu yang relevan untuk dibicarakan oleh semua golongan, tidak eksklusif bagi kalangan tertentu saja.