JAKARTA. Pemerintah akan menghentikan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang sudah berjalan sejak pertengahan tahun 2020 hingga 31 Desember 2021.
Fasilitas tersebut sebelumnya diberikan sebagai bagian dari paket stimulus fiskal untuk wajib pajak di masa pandemi.
Mengutip Bisnis.com penghentian ini merupakan hasil evaluasi pemerintah yang kemudian pemerintah menilai pemberian insentif di tahun 2022 harus diberikan secara selektif.
Adapun insentif pajak akan diberikan untuk industri atau sektor usaha yang belum pulih atau proses pemulihannya berjalan lambat.
Fasilitas Pengganti
Dengan dihapuskannya insentif PPh Pasal 21 DTP pemerintah akan mencari fasilitas pengganti yang dianggap lebih tepat.
Salah satu solusi yang mungkin akan digunakan adalah ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Khususnya ketentuan terkait lapisan penghasilan kena pajak, yang mengalami perubahan khususnya di lapisan paling tinggi dan paling rendah.
Pada lapisan yang paling rendah pemerintah telah memperluas cakupannya dari sebelumnya maksimal Rp 50 juta kini menjadi Rp 60 juta yang akan dikenai tarif 5%.
Perluasan lapisan itu menurut pemerintah akan menguntungkan orang pribadi berpendapatan menengah yang penghasilannya antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta setahun. (asp)