News

DJP Akan Surati WP Untuk Ikut PPS

Thursday, 06 January 2022

DJP Akan Surati WP Untuk Ikut PPS

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan surat imbauan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak. Surat tersebut dikirimkan sebagai bagian dari sosialisasi program tax amnesty jilid II tersebut.

Program yang bergulir sejak tanggal 1 Januari - 30 Juni 2022 itu terdiri dari dua kebijakan. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty Jilid I pada tahun 2016-2017 lalu. Sementara program kedua diperuntukkan wajib pajak orang pribadi yang mau mengungkapkan harta perolehan 2018-2020.

Mengutip CNBCIndonesia.com, imbauan tersebut akan dikirimkan dalam waktu dekat melalui surat elektronik (surel) yang telah ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak.

Dengan imbauan tersebut, DJP berharap wajib pajak yang memenuhi kriteria bisa mengikuti PPS sesuai dengan waktu yang disediakan.

Untuk bisa mengikuti PPS, wajib pajak bisa mengakses aplikasi yang sudah disediakan melalui website resmi DJP, www.pajak.go.id. Aplikasi ini bisa diakses setiap hari selama periode berlaku tax amnesty Jlid II.

Hingga hari Kamis (6/1) jumlah wajib pajak yang sudah mengikuti PPS sebanyak 1.418 yang terdiri dari 1.499 surat keterangan.

Sementara jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang diterima DJP senilai Rp 93,99 miliar yang berasal dari pengungkapan harta senilai Rp 778,13 miliar. 

Harta-harta yang diungkapkan tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 665,87 miliar, deklarasi luar negeri Rp 68,74 miliar dan harta yang akan diinvestasikan senilai Rp 43,52 miliar. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.