DJP Imbau WP Laporkan Aset Digital NFT Pada SPT Tahunan
Wednesday, 05 January 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang memiliki aset digital Non Fungible Token (NFT) untuk melaporkannya di dalam Surat Pemberitahuan (APT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
NFT merupakan salah satu instrumen investasi dalam bentuk mata uang kripto atau cryptocurrency. DJP melihat, peningkatan nilai aset digital NFT secara global membuat salah satu jenis cryptocurrency itu sebagai aset yang berharga bagi pemiliknya.
Sebagai informasi, waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021 untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan untuk SPT tahunan PPh badan paling lambat 30 April 2022.
Mengutip Bisnis.com, selain mengimbau untuk mencantumkannya ke dalam SPT otoritas pajak juga mengingatkan bahwa atas transaksi aset digital NFT harus dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Karena DJP menilai transaksi tersebut akan menambah kemampuan ekonomis wajib pajak.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada ketentuan pajak yang mengatur secara spesifik tentang aset digital NFT. Hanya saja, DJP akan menggunakan landasan ketentuan umum perpajakan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh.
Mengutip cnbcIndonesia.com, aset digital NFT mulai dikenal pada tahun 2017, ketika diluncurkannya Crypto Kitties, salah satu game yang berbasis Blockchain Ethereum.
Secara sederhana, NFT diartikan sebagai aset digital, seperti video, musik, game, karya seni yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dibeli dengan mata uang kripto. (asp)