News

Tidak Perlu Panik, Ini yang Harus Dilakukan Saat Mendapat SP2DK

Wednesday, 29 December 2021

Tidak Perlu Panik, Ini yang Harus Dilakukan Saat Mendapat SP2DK

Sistem pajak di Indonesia menganut sistem self-assesment. Artinya, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak terutangnya sendiri. Namun, sistem self-assessment ini lemah dari sisi pengawasan. Karena WP memiliki keleluasaan menghitung sendiri pajaknya, maka tidak jarang dalam praktiknya ditemukan dugaan WP yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku. 

Tindak lanjut dari dugaan tersebut adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan kepada WP terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Data yang dimaksud antara lain berupa informasi seperti Surat Pemberitahuan (SPT), rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, serta data pendukung lainnya.

SP2DK ini biasanya disampaikan KPP kepada WP melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimili WP. KPP juga dapat menyampaikannya secara langsung dengan cara mengunjungi WP terkait atau secara daring seperti video conference. SP2DK dapat diterbitkan oleh DJP selama belum lebih dari 5 tahun setelah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. 

Pada umumnya, WP akan ketar-ketir ketika menerima SP2DK tersebut. Sebab tidak sedikit WP yang berpikir bahwa SP2DK merupakan penanda bahwa pelaporan atau pembayaran pajak WP bermasalah. Sehingga kaitannya adalah dengan denda atau sanksi. Padahal yang sebenarnya adalah SP2DK hanyalah sarana bagi KPP untuk melakukan konfirmasi, bukan sebagai produk hukum penagihan apalagi sanksi. 

Nah, lantas apa yang harus dilakukan ketika WP menerima SP2DK dari kantor pajak? 

1. Jangan panik
Hal pertama yang harus dilakukan adalah jangan panik, takut atau merasa bersalah. Tetap tenang karena SP2DK bukanlah surat pemeriksaan pajak, melainkan hanya surat untuk meminta informasi atau penyesuaian data WP. 

2. Baca dengan teliti
Ketika menerima SP2DK, baca baik-baik data atau informasi yang disampaikan dan ingin dikonfirmasi. Kemudian, teliti dan pahami dengan baik apakah data-data yang disampaikan dalam SP2DK tersebut telah sesuai atau tidak. Jika memang memerlukan informasi lebih lanjut, WP bisa menghubungi Account Representative yang tertera dalam SP2DK tersebut.

3. Siapkan bukti atau keterangan pendukung
Setelah memahami keseluruhan isi SP2DK tersebut, langkah selanjutnya adalah menyiapkan bukti-bukti atau keterangan pendukung untuk menjelaskan kondisi WP yang sebenarnya. Sebagai contoh, misalnya WP membeli sebuah properti, namun melalui pinjaman KPR. Maka perlu disiapkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa pembelian properti tersebut melalui KPR, bukan dari penghasilan pribadi. 

4. Berikan tanggapan 
Ketika sudah memiliki bukti dan dokumen pendukung yang cukup untuk mengonfirmasi informasi dalam SP2DK tersebut, maka langkah yang terakhir adalah memberikan tanggapan. Apabila terdapat ketidaksesuaian data atau keterangan, WP dapat melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti yang ada. Ada beberapa cara dalam menyampaikan tanggapan. 

Pertama, WP dapat menyampaikan tanggapan secara langsung dengan mendatangi KPP terkait. Jangan lupa membawa bukti atau dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses klarifikasi. Selanjutnya, tim pajak biasanya akan memasukkan tanggapan tersebut dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan dengan dibubuhi tanda tangan WP.

Kedua,WP juga dapat memberikan tanggapn secara tertulis dengan cara menyampaikan SPT pembetulan seperti yang tertulis dalam SP2DK atau sebuah pernyataan tertulis yang berisikan pengakuan atau penyangkalan dari apa yang termuat dari SP2DK.

Ketiga, WP juga bisa menyampaikan tanggapan secara online melalui video conference. Namun ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, diantaranya WP bersedia untuk memberikan tanggapan melalui video conference dan menandatangani dokumen yang diperlukan. Kemudian, jika WP tidak memenuhi undangan video conference, maka tim pajak akan menindaklanjuti data atau keterangan yang sudah ada lalu membuat kesimpulan serta memberikan rekomendasi tindak lanjut.

Secara garis besar, SP2DK bukanlah bentuk surat teguran atau surat pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan sanksi atau denda. Karena itu, WP tidak perlu khawatir jika menerima SP2DK selama telah melaporkan pajak dengan benar. Sebab, sekalipun terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pelaporan pajak WP, maka yang bersangkutan akan diberikan edukasi serta solusi penyelesaiannya. (KEN) 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.