Pemberian Insentif Pajak di Masa Pandemi Lewati Pagu
Wednesday, 22 December 2021
JAKARTA. Realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional, sudah melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi, Rabu (22/12), hingga tanggal 17 Desember 2021, insentif yang sudah diserap senilai Rp 63,16 triliun. Sementara pagu yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 62.83 triliun, artinya realisasi penggunaannya sebesar 100,5%.
Beberapa insentif pajak yang diberikan selama tahun 2021 di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)
- PPh final UMKM (DTP), Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25
- Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat
- PPN properti DTP
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan DTP.
Baca Juga: Sektor Penerima Insentif Pajak Covid-19 Ditambah
Dari beragam fasilitas tersebut, yang paling banyak diserap adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang terealisasi sebesar Rp 25,23 triliun kepada 58.057 wajib pajak.
Tingginya penyerapan insentif pajak tersebut, juga berbanding lurus dengan risiko kebocoran. Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemberian insentif fiskal di tahun 2020.
Baca Juga: Insentif Pajak Untuk Covid-19 Salah Sasaran
Selain itu, kondisi ekonomi pada tahun 2022 diperkirakan akan mengalami perbaikan, sehingga pemberian insentif kepada sektor-sektor yang menunjukkan performa positif akan dikurangi.
Pengetatan akan dilakukan dengan secara selektif melihat sektor usaha yang benar-benar membutuhkan, agar tepat sasaran. Sehingga kondisi fiskal pemerintah tetap terjaga.
Selain itu, pemerintah akan menghentikan pemberian fasilitas PPnBM untuk kendaraan bermotor.
Meski diperketat, pemerintah mengakui bahwa pemberian insentif masih sangat diperlukan untuk dunia usaha. Agar proses pemulihan ekonomi bisa tetap berjalan. (asp)