News
Dana Repatriasi Tax Amnesty Jadi Penambah Modal Perusahaan Peserta

Tuesday, 30 November 2021

Dana Repatriasi Tax Amnesty Jadi Penambah Modal Perusahaan Peserta
Foto / ilustrasi: penempatan dana repatriasi Tax Amnesty Jilid II

JAKARTA. Pemerintah akan memperluas jenis instrumen investasi yang akan digunakan sebagai penampung dana repatriasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dana repatriasi hanya dapat disimpan di Surat Berharga Negara (SBN) tertentu, hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau renewable energi terbarukan.

Mengutip kontan.co.id, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuka kesempatan penempatan dana repatriasi di kegiatan usaha wajib pajak peserta PPS yang sedang berjalan.

Baca Juga: Program Pengungkapan Sukarela, Label Baru Tax Amnesty Jilid II

Opsi itu merupakan usulan dari sejumlah pelaku usaha, agar dana repatriasi yang masuk tidak hanya disimpan di sebuah instrumen, tetapi diputar kembali dalam kegiatan ekonomi. 

Minimal Lima Tahun

Namun demikian,  kebijakan ini harus dibarengi dengan pengawasan untuk memastikan dana tersebut akan tetap berada di Indonesia minimal lima tahun.

Jangka waktu ini lebih panjang, dibandingkan program pengampunan pajak pada tahun 2016 yang hanya dipatok tiga tahun.

Ketentuan ini akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang saat ini tengah disusun yang diperkirakan akan rampung pada pertengahan Desember 2021. 

Baca Juga: Program Tax Amnesty II Tak Dipatok Penerimaan Pajak

Sebagai informasi, PPS atau Voluntary Disclosure Program (VDP) akan berlangsung selama enam bulan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022 melalui dua skema kebijakan.  

Skema pertama akan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan peserta tax amnesty tahun 2016-2017 yang belum sempat mengungkap harta perolehan tahun 2015 ke belakang. 

Dengan mengikuti PPS, para alumni tax amnesty ini diberikan kesempatan lagi untuk mendeklarasikan, merepatriasi, dan menginvestasikan asetnya di dalam negeri. 

Untuk terbebas dari sanksi pidana pajak, mereka wajib membayar PPh final sebagai upeti atau uang tebusan yang terbagi dalam tiga kategori aset dan tarif berikut: 

  • 11% untuk deklarasi aset di luar negeri
  • 8% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri; dan 
  • 6% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan. 

Sementara skema kedua diperuntukan hanya bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT. 

Tidak seperti alumni tax amnesty, peserta VDP ini dikenakan PPh final dengan tarif yang lebih tinggi. 

  • 18% untuk deklarasi aset di luar negeri
  • 14% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri; dan 
  • 12% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan.


Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.