JAKARTA. Pemerintah akan memperluas jenis instrumen investasi yang akan digunakan sebagai penampung dana repatriasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dana repatriasi hanya dapat disimpan di Surat Berharga Negara (SBN) tertentu, hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau renewable energi terbarukan.
Mengutip kontan.co.id, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuka kesempatan penempatan dana repatriasi di kegiatan usaha wajib pajak peserta PPS yang sedang berjalan.
Baca Juga: Program Pengungkapan Sukarela, Label Baru Tax Amnesty Jilid II
Opsi itu merupakan usulan dari sejumlah pelaku usaha, agar dana repatriasi yang masuk tidak hanya disimpan di sebuah instrumen, tetapi diputar kembali dalam kegiatan ekonomi.
Minimal Lima Tahun
Namun demikian, kebijakan ini harus dibarengi dengan pengawasan untuk memastikan dana tersebut akan tetap berada di Indonesia minimal lima tahun.
Jangka waktu ini lebih panjang, dibandingkan program pengampunan pajak pada tahun 2016 yang hanya dipatok tiga tahun.
Ketentuan ini akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang saat ini tengah disusun yang diperkirakan akan rampung pada pertengahan Desember 2021.
Baca Juga: Program Tax Amnesty II Tak Dipatok Penerimaan Pajak
Sebagai informasi, PPS atau Voluntary Disclosure Program (VDP) akan berlangsung selama enam bulan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022 melalui dua skema kebijakan.
Skema pertama akan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan peserta tax amnesty tahun 2016-2017 yang belum sempat mengungkap harta perolehan tahun 2015 ke belakang.
Dengan mengikuti PPS, para alumni tax amnesty ini diberikan kesempatan lagi untuk mendeklarasikan, merepatriasi, dan menginvestasikan asetnya di dalam negeri.
Untuk terbebas dari sanksi pidana pajak, mereka wajib membayar PPh final sebagai upeti atau uang tebusan yang terbagi dalam tiga kategori aset dan tarif berikut:
- 11% untuk deklarasi aset di luar negeri
- 8% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri; dan
- 6% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan.
Sementara skema kedua diperuntukan hanya bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT.
Tidak seperti alumni tax amnesty, peserta VDP ini dikenakan PPh final dengan tarif yang lebih tinggi.
- 18% untuk deklarasi aset di luar negeri
- 14% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri; dan
- 12% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan.