Pemerintah-DPR Sepakat Ubah Ketentuan Pajak Daerah
Thursday, 25 November 2021
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Beleid ini akan mengubah sejumlah ketentuan yang diatur di dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebelumnya, pembahasan RUU HKPD ini dilakukan antara pemerintah dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI.
Beberapa ketentuan yang disepakati di antaranya besaran tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Dipangkas
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Rabu (24/11), pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan pertama minimal 1% dan paling tinggi 2%.
Sedangkan untuk tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya paling tinggi sebesar 8% atau lebih rendah dari tarif yang berlaku selama ini yaitu maksimal 10%.
Sementara terkait besaran BBNKB belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Namun jika mengacu pada draf RUU HKPD, besaran BBNKB untuk penyerahan kendaraan pertama maksimal 20% dan penyerahan kedua maksimal 1%.
Tarif PBB P2 Naik
Sementara itu, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menaikkan batas atas tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) dari 0,3% menjadi 0,5%.
Namun mengutip Kontan.co.id, meski batas atas tarif PBB P2 naik, pemerintah memberikan ruang kepada daerah untuk menetapkan nilai jual kena pajak (NJKP) yang menjadi dasar pengenaan PBB P2 antara 20% hingga 100%.
Penetapan NJKP tersebut akan mengacu pada penggunaan tanah atau bangunan, kualitas bangunan, fasilitas bangunan dan lainnya.
Pemberlakuan Opsen Pajak
Dalam RUU HKPD pemerintah dan DPR juga sepakat untuk memberlakukan opsen pajak atau tambahan tarif atas pajak yang selama ini hanya dipungut oleh pemerintah pusat.
Opsen pajak akan dikenakan terhadap pajak atas alat berat dan pajak atas mineral bukan logam dan batuan (MBLM).
Perkuat Fiskal daerah
Menurut pemerintah, penyusunan RUU HKPD ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dan meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan demikian, pemerintah daerah akan lebih mandiri dari sisi fiskal. (asp)