Ini Penjelasan DJP Soal Pemajakan Atas Natura
Wednesday, 10 November 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal pajak akhirnya buka suara terkait plemik pemajakan atas natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).
Sekedar informasi, natura merupakan imbalan yang diberikan perusahaan kepada karyawan terkait pekerjaannya dalam bentuk fasilitas, atau bukan uang tunai.
Baca Juga: Berbekal UU HPP, 2022 Pemerintah Mulai Pajaki Natura
Selama ini, semua jenis kenikmatan atau fasilitas memang dikecualikan dari objek pajak. Namun, dengan disahkannya UU HPP yang merevisi UU Pajak Penghasilan Pasal 4, maka hanya natura atau kenikmatan tertentu saja yang tidak akan dipajaki, di antaranya;
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
Selain natura atau kenikmatan yang disebutkan di atas akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Mengutip CNBCIndonesia.com, DJP beralasan pemajakan atas natura tertentu ini, dilakukan untuk meminimalisir celah penghindaran pajak yang dilakukan pekerja kelas atas setingkat direksi yang mendapat fasilitas mewah dari perusahaan. Karena dalam bentuk natura, selama ini fasilitas tersebit tidak dikenai pajak.
Baca Juga: Natura dan Kenikmatan Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Pemerintah kemudian membandingkan dengan karyawan menengah ke bawah yang tidak mendapat natura dan hanya mendapat penghasilan berupa gaji, yang dipotong PPh Pasal 21.
Senilai Harga Sewa
Oleh karena itu, pemerintah menilai pemajakan atas natura tertentu ini akan memberikan keadilan bagi wajib pajak dalam negeri.
Terkait dengan nilai natura dalam bentuk rumah atau kendaraan yang akan dipajaki, penghitungannya akan berdasarkan nilai penyusutan atau setara harga sewa atas penggunaan fasilitas. Sehingga, bukan senilai harga beli fasilitas tersebut.
Tunggu Aturan Teknis
Sementara itu pemerintah berkilah bahwa semua fasilitas yang akan diterima karyawan akan turut dipajaki. Menurutnya, natura tertentu yang diterima karyawan biasa tetap dikecualikan dari objek pajak, seperti makanan dan minuman dan fasilitas tertentu lainnya.
Untuk lebih jelasnya, pemerintah meminta masyarakat untuk menunggu aturan teknis dari UU HPP tersebut, yang kemungkinan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan aturan teknis lainnya. (asp)