Regulation Update

Natura dan Kenikmatan Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Friday, 04 January 2019

Natura dan Kenikmatan Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Kementerian Keuangan mempertegas ketentuan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja (deductible expenses). Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018 yang terbit dan berlaku efektif pada 19 Desember 2018.

Beleid tersebut menegaskan bahwa natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja yakni berupa:

  1. penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai;
  2. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dalam rangka menunjang kebijakan pembangunan pemerintah; dan
  3. kewajiban perusahaan menyediakan sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut harus mengharuskannya.

Makanan dan Minuman

Ketentuan pemberian makanan dan minuman oleh perusahaan bagi seluruh pegawai—yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan—meliputi:

  • makanan dan/atau minuman yang disediakan di tempat kerja;
  • kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan fasilitas makanan/minuman di lokasi kerja, misalnya pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Sebagai catatan, nilai kupon makanan dan/atau minuman dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja selama nilainya wajar atau tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per pegawai di tempat kerja.

Baca Juga: Tantangan Fiskal di Tahun Politik

Daerah Tertentu

Sementara untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu harus dalam rangka menunjang kebijakan pembangunan pemerintah di daerah tersebut. Hal ini terkait dengan sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya—sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia di daerah tersebut, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri—yang meliputi:

  • tempat tinggal, termasuk perumahan;
  • pelayanan kesehatan;
  • pendidikan;
  • peribadatan;
  • pengangkutan; dan/atau
  • olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

Untuk fasilitas pegawai dan keluarga berupa pengangkutan yang disediakan perusahaan harus dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan.

Berkaitan dengan penyediaan sarana dan fasilitas berkaitan dengan pekerjaan di daerah tertentu, PMK Nomor 167/PMK.03/2018 menjabarkan kriteria daerah tertentu yang menjadi prasyarat kebijakan.

Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum—baik melalui darat, laut maupun udara—sehingga penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang. Dalam hal ini termasuk pula daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Namun, pemerintah memberikan batasan jangka waktu penetapan daerah tertentu bagi Wajib Pajak, yakni 5 (lima) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya sepanjang lokasi usaha Wajib Pajak masih memenuhi kriteria daerah tertentu.

Pertambangan Khusus

Khusus pemegang Izin Usaha Pertambagan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, jangka waktu penetapan daerah tertentu diberikan lebih panjang yakni 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; dan
  2. dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubaranya telah mengatur pembebanan biaya natura dan kenikmatan selama periode kontrak atau perjanjian tersebut (nailed down).

Jangka waktu penetapan daerah tertentu bagi pemegang IUPK dapat diperpanjang selama 10 (sepuluh) tahun berikutnya selama lokasi usaha Wajib Pajak dianggap masih memenuhi kriteria daerah tertentu.

Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu dan perpanjangan, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, yang penerbitan keputusannya dipercayakan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.

Keputusan penetapan daerah tertentu berlaku sejak bulan keputusan diterbitkan, sedangkan untuk perpanjangan status berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu keputusan penetapan daerah tertentu.

Baca Juga: Fiskus Siapkan 8 Alternatif Hitung Omzet Wajib Pajak

Keselamatan Kerja

Untuk pemberian natura dan kenikmatan, yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Adapun sarana dan fasilitas keselamatan kerja yang wajib disediakaan oleh setiap perusahaan meliputi:

  • pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;
  • pakaian seragam petugas keamanan;
  • sarana antar/jemput Pegawai;
  • penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan/atau
  • kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Pembebanan Biaya

Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 167/PMK.03/2018 juga mengatur pembebanan biaya berdasarkan masa manfaat pemberian natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan berkaitan dengan keselamatan kerja.

Untuk masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, untuk masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

Khusus untuk penyediaan kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, pembebanan biayanya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 UU PPh sebesar 50% dari jumlah penyusutan;
  • atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin pada tahun terjadinya pengeluaran.

Ketentuan lebih rinci dari PMK Nomor 167/PMK.03/2018 terangkum dalam tabel berikut:

Natura dan Kenikmatan Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Unduh: Tax Blitz #2_Natura dan Kenikmatan Pengurang Penghasilan Kena Pajak




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.